logo Kompas.id
NusantaraKolaborasi Pejabat dan...
Iklan

Kolaborasi Pejabat dan Pengusaha untuk Korupsi Masif Terjadi

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/no3wm_UMRm1miUMI3KzZ4uzJdyk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181126_IRWANDI-YUSUF_A_web_1543231408.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Sidang Perdana Irwandi Yusuf - Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf melambaikan tangan saat hadir dalam sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/11/18).Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penunntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penerimaan suap Irwandi melibatkan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuza.

BANDA ACEH, KOMPAS – Praktik korupsi anggaran daerah di Provinsi Aceh selama tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Perilaku koruptif terutama kolaborasi antara pejabat pemerintah dan pengusaha masif terjadi dan terbukti menghambat pembangunan dan merugikan publik.

Catatan akhir tahun lembaga antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, pada 2018 terjadi sebanyak 41 kasus korupsi di Aceh. Adapun jumlah tersangka sebanyak 86 orang dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 399 miliar. Kasus korupsi di Aceh pada 2018 itu meningkat dari tahun 2017 yang  hanya 33 kasus.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000