SURABAYA, KOMPAS – Jawa Pos menyesalkan langkah Persebaya Surabaya yang membuat laporan ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan berjudul “Green Force Pun Terseret” edisi Minggu (6/1/2019).
Laporan jurnalistik itu memuat dugaan pengaturan pertandingan dalam kompetisi sepak bola Liga 2 antara Persebaya Surabaya dan Kalteng Putra. Laga kedua tim berlangsung pada 12 Oktober 2017 di Stadion Gelanggang Olahraga Bung Tomo Surabaya dimana Persebaya kalah 0-1 dari Kalteng Putra.
Laporan dilayangkan oleh Persebaya, Cholid Ghoromah, dan Chairul Basalamah sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan itu. Berita tersebut menyebut Cholid dan Chairul diduga melakukan pengaturan pertandingan bersama Vigit Waluyo yang kini tersangka kasus korupsi PDAM di Kabupaten Sidoarjo. Vigit juga diselidiki oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri terkait keterlibatan dalam pengaturan skor di kompetisi sepak bola nasional.
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim yang dihubungi pada Selasa (8/1) mengatakan, siap mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik yang telah dipublikasikan, termasuk pemberitaan yang dipersoalkan oleh Persebaya. “Laporan investigasi yang dibuat oleh tim Jawa Pos berdasarkan data dan fakta yang telah diuji kebenarannya secara ketat dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Rokhim melanjutkan, pemberitaan yang dipersoalkan itu tidak mencerminkan niat buruk Jawa Pos untuk mencemarkan, apalagi memfitnah Persebaya dan pihak-pihak tertentu. Persebaya adalah klub kebanggaan warga Jawa Timur yang notabene pembaca mayoritas koran Jawa Pos. Laporan investigasi dibuat untuk mengungkap temuan-temuan praktik pengaturan skor yang akhir-akhir ini kembali mencuat dan diselidiki oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Berbagai pemberitaan diharapkan ditindaklanjuti untuk pembenahan kompetisi sepak bola yang lebih baik.
“Kami meyakini sudah menjaga kode etik dan tidak berniat buruk, tetapi kami tidak bisa melarang orang berkeberatan terhadap laporan kami,” ujar Rokhim. Namun, yang disayangkan, pelapor tidak menempuh mekanisme penyelesaian melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan meminta hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers.
“Kami melapor atas dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang ITE dan KUHP,” ujar pengacara Persebaya Yusron Marzuki di laman resmi klub berjuluk Bajul Ijo atau Green Force itu.
Manajer Persebaya Candra Wahyudi menambahkan, dalam pertandingan melawan Kalteng Putra itu, Persebaya tidak pernah meminta pemain untuk mengalah. Ketika laga itu, Candra menjabat sebagai Direktur Tim sedangkan Chairul adalah Manajer. Pendapat senada, yakni sanggahan dan bantahan terhadap pemberitaan Jawa Pos, juga diutarakan oleh Chairul dan Cholid dalam laman resmi klub.
Laporan ke Polri, lanjut Persebaya, merupakan bentuk tanggung jawab klub demi terwujudnya kompetisi sepak bola yang bersih dan jujur. Dengan laporan itu, bisa diuji apakah sumber-sumber pemberitaan Jawa Pos bisa dipertanggungjawabkan atau sebaliknya.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, langkah yang diambil oleh Persebaya, Chairul, dan Cholid merupakan hak warga negara yang merasa dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik. “Kami menerima dan selanjutnya akan bekerja melalui penyelidikan,” katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya Miftah Faridl dalam pernyataan resmi menyatakan, seharusnya Persebaya meminta hak jawab kepada Jawa Pos jika merasa difitnah atau nama baik dicemarkan dalam pemberitaan. UU Pers mengatur hak jawab dan koreksi. Kode Etik Jurnalistik juga memuat kewajiban lembaga pers melayani hak jawab serta prosedur pencabutan, ralat, dan atau memperbaiki berita yang tidak akurat.
Langkah Persebaya disayangkan karena tidak menempuh penyelesaian melalui UU Pers. Selain itu, penerimaan oleh Polrestabes Surabaya yang membuatkan laporan polisi juga disayangkan. Penyidik diingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang lebih mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers. “Ini perlu jadi pembelajaran tentang bagaimana seharusnya sengketa pemberitaan diselesaikan. Apalagi, pelapor merupakan mantan wartawan (Jawa Pos) yang semestinya memahami masalah ini,” ujar Miftah.
Manajemen Persebaya sebenarnya diisi olen sejumlah mantan jurnalis dan petinggi Jawa Pos. Presiden Klub Persebaya Azrul Ananda adalah mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos dan mantan Direktur Utama Jawa Pos Koran. Azrul adalah putra mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang juga salah satu pemilik Jawa Pos Group.