Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Kebumen
Oleh
Megandika Wicaksono
·2 menit baca
KEBUMEN, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kebumen menangkap Hs (53), seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun sebanyak tiga kali.
”Orangtua korban melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan di rumah tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen Ajun Komisaris Edy Istanto, Rabu (9/1/2019), di Kebumen, Jawa Tengah.
Tersangka Hs dikenal sebagai guru spiritual dan korban berinisial AH merupakan siswi yang masih duduk di bangku SMA kelas XI. Korban yang sehari-hari tinggal di sebuah pondok pesantren mengenal Hs dari salah seorang kenalannya di luar pondok. Hs kemudian menikahi korban tanpa wali dan juga tanpa sepengetahuan orangtua korban.
”Tersangka memberikan bujuk rayu bahwa korban akan masuk surga dan terlepas dari pembantaian neraka jika menikah dengan tersangka,” ujar Edy.
Akibat persetubuhan itu, lanjut Edy, korban mengalami trauma dan sakit pada kelaminnya. Tersangka ditangkap polisi pada Minggu (6/1/2019) di rumahnya di Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Ancamannya berupa pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasubag Humas Polres Kebumen Ajun Komisaris Suparno menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, telepon seluler, serta sebuah mobil tersangka bernomor polisi AA 7339 CD.
Tersangka Hs mengaku menyesal telah melakukan tindakan tersebut karena dirinya tidak mengetahui bahwa menikahi anak perempuan di bawah 18 tahun merupakan tindakan melawan hukum. Dari pengakuan tersangka, dia sudah memiliki tiga istri, tetapi baru satu orang yang terdaftar dalam pencatatan sipil di Kantor Urusan Agama.
Edy juga mengimbau semua orangtua agar tetap menjaga komunikasi dengan anaknya serta melakukan pengawasan dengan siapa mereka bergaul.