logo Kompas.id
NusantaraPemelihara Orangutan Diproses ...
Iklan

Pemelihara Orangutan Diproses Hukum

Oleh
Nikson Sinaga
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/62gXhFVc1hOxFw36GkYY_bsoHlo=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG-20180802-WA0026-1.jpg
DOKUMENTASI BBKSDA SUMATERA UTARA

Dua orangutan yang merupakan induk berusia 9 tahun dan anak berusia 4 tahun diserahkan Taman Hewan Pematang Siantar kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Rabu (1/8/2018). Orangutan yang merupakan hasil penyerahan warga Kabupaten Dairi itu akan direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

MEDAN, KOMPAS — Kasus pemeliharaan orangutan sumatera di daerah penyangga Taman Nasional Gunung Leuser di Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diproses hukum. Upaya tersebut diapresiasi karena selama ini hanya perdagangan orangutan yang diproses hukum. Pemelihara orangutan selama ini tidak dipidana, hanya satwanya yang disita.

”Hari ini kami menerima barang bukti pemeliharaan orangutan sebagai tanda dimulainya proses hukum. Barang bukti berupa bangkai orangutan, yakni bagian kepala, lengan, dan bulu. Ada juga baju dan rantai orangutan tersebut,” tutur Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Haluanto Ginting, Rabu (9/1/2018). Barang bukit itu diterima dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000