JAYAPURA, KOMPAS — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray membantah terlibat dalam pemerasan pengusaha kayu berinisial P senilai Rp 2,5 miliar pada November 2018. Jan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian merasa dirinya difitnah dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Anthon Raharusun selaku kuasa hukum dan juru bicara Jan Jap Ormuseray di Jayapura, Kamis (10/1/2019) pagi.
Anthon mengatakan, Jan sama sekali tidak menerima uang dari perantara kasus berinisial FT, yang juga seorang pengusaha, dengan pengusaha kayu berinisial P asal Jawa Timur.
Kasus ini bermula saat Satgas Saber Pungli menangkap FT dalam operasi tangkap tangan di daerah Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, dengan barang bukti uang tunai Rp 500 juta pada 7 November 2018.
Uang Rp 500 juta itu bagian dari Rp 2,5 miliar yang diminta FT dari pengusaha berinisial P untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
FT telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dan dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang suap serta Pasal 5, 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Dia (Jan) sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian uang. Dia telah difitnah menerima uang agar dishut melepaskan 400 meter kubik kayu merbau yang disita Dishut Papua,” kata Anthon.
Bekerja sama
Ia mengatakan, Jan akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua hari ini. ”Klien saya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya pengusaha berinisial P dan FT yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ada transaksi uang di antara keduanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono menegaskan, sesuai keterangan saksi dan bukti lainnya, sudah kuat menunjukkan keterlibatan Jan dan FT dalam kasus ini.
Jan selaku kepala dinas diduga yang berperan menyuruh FT menyetor uang Rp 2,5 miliar untuk menyelesaikan kasus penyitaan ratusan meter kubik kayu merbau yang diambil secara ilegal.
”Pengusaha berinisial P itu hanya sebagai korban yang diduga diperas FT dan Jan. Karena itu, kami hanya menetapkan Jan dan FT sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal menyatakan, penyidik menjerat Jan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 KUHP terkait turut serta menyuruh melakukan tindak pidana tersebut. Jan terancam pidana lima tahun penjara.