MAGELANG, KOMPAS- Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, membekuk tujuh pelaku pembunuhan Abdul Rahman (25). Pembunuhan diduga terjadi karena kasus penggelapan motor. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi,
Tujuh pelaku itu yakni Suratman (49), Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana (24), dan Wahyu Subekti (24), warga Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo; serta Natanael Abdi Putra (21), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, dan Sulis Adi Kusworo (27), warga Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan ini dipicu oleh penggelapan sepeda motor oleh Wahyu Subekti. Namun, saat ini, polisi masih terus berupaya memperdalam penyidikan untuk memperjelas kronologis dan motif para pelaku.
“Saat ini, kami masih harus melanjutkan penyidikan agar dapat mengungkap kasus ini dengan lebih jelas,” ujarnya, Jumat (11/1/2019).
Tujuh orang itu melanggar Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini bermula ditemukannya mayat, di pekarangan di Dusun Batur Wulung Gunung di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat pagi. Mayat tersebut kemudian diketahui adalah korban, Abdul Rahman, warga Jalan Condet Raya, Gang Usin, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berselang sekitar tiga jam kemudian, polisi akhirnya membekuk tujuh pelaku yang telah menganiaya sekaligus membunuh korban tersebut.