MAGELANG, KOMPAS- Enam orang dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, setelah menganiaya Abdul Rahman sampai tewas. Penganiayaan terhadap warga Jakarta Timur tersebut dilakukan Jumat (11/1/2019) dengan tangan kosong.
"Dengan menggunakan tangan kosong, mereka beramai-ramai menghajar korban selama empat jam pada Jumat (11/1/2019) pagi," ujar Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugrobo, Minggu (13/12019).
Enam pelaku tersebut masing-masing SR (23), PR (35), TA (23), dan RL (39). Mereka warga Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dua pelaku lainnya, NAP (21), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo dan SAK (26), warga Kelurahan Rejowinangun, Kota Magelang.
Atas perbuatannya tersebut, enam pelaku dinyatakan telah melanggar pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan pelaku WS, tindak penganiayaan ini dipicu oleh luapan emosi dirinya karena korban tidak kunjung mau mengembalikan sepeda motor milik WR yang telah dipinjam sejak tahun 2015.
WR makin kesal karena korban acap mengelak dan sulit ditemui. Jumat (11/1/2019) dinihari, saat sedang mengisi bahan bakar di Secang, dia terkejut melihat korban keluar dari kamar mandi SPBU. Seketika itu juga, langsung terbersit ide WR untuk menghajar Abdul. Karena hanya berdua dengan N, dia pun menelpon empat teman yang lain untuk datang membantu.
Abdul dicegat dan dipukuli beramai-ramai di SPBU. Namun karena khawatir diketahui banyak orang, korban kemudian dibawa ke Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo. Di sanalah, korban kembali dipukuli. Aksi penganiyayaan ini dilakukan sejak pukul 01.30 hingga pukul 05.30.
Setelah terlihat lemas, korban kemudian dibawa dengan mobil, dan dibuang di bibir jurang berkedalaman 20 meter di Desa Wulunggunung, Kecamatan Sawangan. Saat dibuang, korban diketahui masih bernafas. Namun, selang beberapa jam kemudian, korban, tewas. Jasad korban inilah yang kemudian diketahui oleh seorang petani yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Tersangka WR, mengatakan, korban adalah teman sekolahnya semasa SMP. Dia mengaku, tindak penganiayaan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Keinginan menganiaya tercetus tiba-tiba saat melihat korban yang sudah lama tidak ditemuinya.
" Tindak penganiayaan ini adalah luapan dari kemarahan yang saya tumpuk bertahun-tahun terhadap korban,"ujarnya
Saat dipukuli, korban, menurut dia, sama sekali tidak melakukan perlawanan, dan hanya pernah satu kali berusaha melarikan diri.