JAMBI, KOMPAS — Demi mengurangi timbunan sampah plastik, Pemerintah Kota Jambi menerbitkan aturan yang melarang penggunaan kantong belanja plastik di tempat perbelanjaan. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Masyarakat pun didorong untuk memanfaatkan tas yang dapat didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan kantong plastik. Aturan juga sebagai jaminan pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa aturan mulai berlaku 1 Januari 2019. Namun, lanjut Ardi, masih diterapkan masa uji coba selama tiga bulan ke depan. ”Setelah itu, pelaku usaha yang masih bandel akan dikenai sanksi administratif,” katanya, Minggu (13/1/2019).
Pasal 8 Peraturan Wali Kota Jambi No 61/2018 itu menyebutkan pelaku usaha wajib menggunakan kantong belanja berbahan bukan plastik atau minimal kantong belanja plastik ramah lingkungan. Yang dimaksud ramah lingkungan adalah kantong yang dapat didaur ulang, seperti bahan bioplastik atau termoplastik.
Pelaku usaha wajib menggunakan kantong belanja berbahan bukan plastik atau minimal kantong belanja plastik ramah lingkungan.
Pelaku usaha yang melanggar aturan akan terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabutan izin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11.
Adapun kantong belanja yang dianggap tidak ramah lingkungan adalah yang berbahan dasar lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic, polimer, atau bahan-bahan sejenis lain.
Selama masa uji coba, lanjutnya, sosialisasi terus digencarkan ke pusat-pusat perbelanjaan. Pihaknya tidak hanya mengingatkan pemilik tempat belanja soal larangan, tetapi juga kepada pembeli agar menyiapkan kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan.
Bertambah 700 ton
Hingga Minggu, sejumlah tempat perbelanjaan masih memberikan kantong plastik kepada pengunjung. Di pusat perbelanjaan Trona dan Jamtos, misalnya, kasir yang bebas kantong plastik hanya lantai 1. Kasir di lantai 2 dan 3 masih membungkus belanjaan dengan kantong plastik.
Setiap hari, sampah di Kota Jambi bertambah 700 ton. Sekitar 60 persen merupakan sampah organik. Dari sisi volume memang jumlah sampah organik lebih besar. Sampah itu dapat didaur ulang atau bahkan dikelola menjadi sumber listrik dan biogas. Adapun sampah plastik menjadi masalah karena hanya dapat ditimbun di tempat pembuangan alias tidak dapat didaur ulang.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyatakan komitmennya untuk menekan timbunan sampah plastik di Kota Jambi. Pihaknya juga bertekad untuk secara bertahap mengolah 400 ton sampah basah setiap hari agar bisa menghasilkan listrik dan biogas.
Langkah awal dimulai di pasar-pasar dan di perkampungan. Pihaknya membangun kampung-kampung Bantar yang menerapkan praktik bersih. Tiap-tiap kampung dituntut mampu mengelola sendiri sampahnya.