logo Kompas.id
NusantaraKetua Tim Konsultan Pengawas...
Iklan

Ketua Tim Konsultan Pengawas Proyek Sampah Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh
Runik Sri Astuti
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c6RKL3gN7U-nG-4U8pbv0f6jCPM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fsidang-tpst-sampah1_1547468327.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Ketua Tim Konsultan Pengawas Proyek Sampah Sidoarjo saat sidang di Tipikor Surabaya, Senin (4/1/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Ketua tim konsultan proyek pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di Pasar Krian, Larangan, dan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Lukmanul Hakim didakwa melakukan korupsi proyek Rp 60 juta. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam materi dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (14/1/2019), tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diketuai Adi Harsanto mendakwa Ari melanggar Pasal 2, subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000