PALEMBANG,KOMPAS — Urine milik Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang Ajun Komisaris Besar AS ternyata mengandung zat amfetamin bahan dasar narkoba.
Temuan itu didapat saat tes urine 66 pejabat utama Polda Sumsel, termasuk Kapolres Empat Lawang. Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. Apabila terbukti, AS terancam dicopot dari jabatannya.
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Senin (14/1/2019), mengatakan, tes urine dilakukan pada Jumat (11/1/2019). Hasilnya, ada satu urine yang mengandung amfetamin, yakni milik Ajun Komisaris Besar AS.
Namun, kata Zulkarnain, pihaknya masih mengedepankan praduga tak bersalah karena kandungan amfetamin bisa saja berasal dari sejumlah obat seperti obat batuk.
”Sampai saat ini, bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya. Zulkarnain mengatakan, saat diperiksa, jawaban AS berbelit-belit.
Kalau benar kandungan amfetamin itu bukan dari narkoba, yang bersangkutan harus bisa membuktikannya. Sebaliknya, kalau benar yang bersangkutan menggunakan narkoba, bagian Propam harus bisa membuktikannya.
”Hasil dari pemeriksaan Propam akan menjadi acuan apakah AS akan dikenai sanksi atau tidak,” ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, pemecatan tidak bisa dilakukan begitu saja karena pemecatan baru bisa dilakukan apabila anggota Polri melakukan tindak pidana dan dihukum paling singkat tiga bulan, melanggar kode etik, dan tidak disiplin.
Namun, untuk kasus ini, ungkap Zulkarnain, oleh karena tidak ada bukti narkoba, kemungkinan akan dikenai sanksi disiplin, yakni pencopotan jabatan. ”Namun, soal pencopotan jabatan harus diajukan kepada Mabes Polri,” ucap Zulkarnain.
Pemeriksaan urine terhadap jajaran Polda Sumsel terus dilakukan, termasuk dilakukan mendadak. Setelah rapat pun bisa dilakukan tes urine.
Sebelumnya, beberapa jajaran Polda Sumsel dari berbagai tingkat kepangkatan terbukti menggunakan narkoba, mulai dari berpangkat brigadir, inspektur dua, hingga komisaris. ”Ada yang sampai sekarang di-nonjob-kan,” ucap Zulkarnain.