Polres Magelang Sita 33,5 Gram Sabu Dari Enam Pelaku
Oleh
regina rukmorini
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- Kepolisian Resor Magelang mengungkap lima kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu di lima lokasi berbeda dalam dua minggu pertama di tahun 2019. Ada enam pengedar yang ditangkap dengan barang bukti 33,5 gram sabu.
"Semua sabu berasal dari luar Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Pelaku dikirim sabu dari lembaga pemasyarakatan. Namun, mereka tidak bisa menyebut lembaga permasyarakatan mana karena mendapatkannya dari kurir yang meletakannya di tempat tertentu,” kata Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho di Magelang, Rabu (16/1/2019).
Dengan metode itu, Yudianto mengatakan, pihaknya kesulitan melacak asal dan identitas pengirim narkoba. Selain pelaku tidak mau terus terang mengaku, semua kontak pengirim sabu langsung mati setelah proses pengiriman dilakukan.
“Peredaran narkoba dilakukan sangat tertutup,” ujarnya.
Menurut Yudianto, lima pelaku yang tertangkap adalah pengedar berdasarkan pesanan. Hanya satu yang berperan sebagai pengedar dan juga pemakai aktif. Semuanya dinyatakan melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman penjaranya mencapai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 20 miliar.
David, salah satu pengedar, mengatakan, beraksi sesuai perintah dan arahan dari orang lain, yang disebutnya dengan "atasan". Orang itulah, kata David, yang melakukan kontak dan memiliki daftar pelanggan.
"Saya bahkan, tidak pernah mencari pembeli atau melakukan kontak langsung dengan pelanggan,” ujar dia yang sudah setahun mengedarkan narkoba. Sekali pengiriman, ia mendapat Rp 1 juta.