Dugaan Pemalsuan Keterangan dan Tanda Tangan Amdal Dilaporkan
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dan tanda tangan tenaga ahli dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan PLTA Batang Toru. Laporan disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan, Kamis (17/1/2019).
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Dana Tarigan mengatakan, mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atas keterangan tertulis dari salah seorang tenaga ahli, yakni Onrizal.
”Onrizal menyatakan tidak ikut melakukan kajian dan memberikan tanda tangan dalam penyusunan amdal PLTA Batang Toru yang terbaru,” ujarnya.
Dana mengatakan, penyusunan amdal PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan dilakukan oleh PT Global Inter Sistem. Tenaga ahli terdiri dari tujuh orang diketuai oleh Jonis Ginting. Onrizal merupakan anggota di bidang ahli biologi. Sesuai dokumen amdal PLTA Batang Toru, semua tenaga ahli tersebut dinyatakan ikut melakukan kajian dan membubuhkan tanda tangan dalam dokumen.
Namun, kata Dana, Onrizal telah mengklarifikasi secara tertulis kepada Walhi tidak ikut melakukan kajian dan menandatangani amdal PLTA Batang Toru yang ketiga atau terakhir.
Dana mengatakan, ada tiga kali adendum amdal PLTA Batang Toru. Perubahan dilakukan karena rencana kapasitas daya listrik PLTA tersebut terus meningkat hingga yang terakhir menjadi 510 megawatt. Onrizal pun ikut dalam penyusunan amdal yang pertama, tetapi tidak ikut serta untuk yang kedua dan ketiga.
Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat untuk menerbitkan izin lingkungan PLTA Batang Toru yang telah diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara pada 31 Januari 2017. Walhi pun sebelumnya telah menggugat izin lingkungan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gugatan itu masih dalam proses persidangan.
Anggota tim kuasa hukum Walhi, Goldfrid Siregar, mengatakan, mereka telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen amdal ke Polda Sumut. Polda Sumut pun meminta Walhi untuk melengkapi administrasi pelaporan agar laporan itu diterima secara resmi.
Senior Executive for External Relation PT NSHE Firman Taufik mengatakan, pihaknya baru mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dalam amdal PLTA Batang Toru. ”Jika hal tersebut benar, kami juga menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Firman mengatakan, NSHE akan menunggu hasil dari laporan tersebut. Firman mengatakan, mereka berkomitmen menerapkan praktik terbaik dalam Pembangunan PLTA Batang Toru.
Dalam catatan Kompas (9/8/2019), PLTA Batang Toru akan dibangun dengan investasi senilai 1,6 miliar dollar AS. PLTA tersebut akan terdiri dari bendungan seluas 90 hektar, terowongan bawah tanah sepanjang 13,5 kilometer, gedung pembangkit listrik 510 megawatt, menara dan kabel transmisi, serta pembukaan jalan. PLTA tersebut akan membendung Sungai Batang Toru.