SIGLI, KOMPAS – Pembalakan liar di dalam kawasan hutan lindung di daerah Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh masih marak. Pembalakan liar dan pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu membuat Hutan Geumpang kian kritis.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Ajun Komisaris Polisi Mahliadi, Senin (21/1/2019) menuturkan, pihaknya pada Kamis lalu menangkap enam warga yang diduga melakukan penebangan kayu tanpa izin dalam kawasan hutan lindung di Geumpang.
Enam pelaku itu yakin AB (33), MI (45), MR (27), MH (48), MI (26), dan MH (32). Mereka adalah warga Geumpang, Pidie. Mereka melanggar Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti kayu serta gergaji mesin juga disita oleh polisi.
Lokasi penebangan liar itu berada 14 kilometer dari jalan Geumpang – Meulaboh. Jalan tersebut membelah hutan lindung. Untuk menuju ke lokasi petugas harus berjalan kaki. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang menebang kayu menggunakan gergaji mesin. Di lokasi polisi juga menemukan 47 lembar papan.
Penangkapan pelaku pembalakan liar menujukkan pengrusakan hutan lindung di Geumpang masih marak. Selain penebangan kayu, aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan juga telah memicu kerusakan hutan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I meliputi, Pidie, Aceh Besar, Sabang, dan Aceh Jaya, Inayat Syah mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh kepolisian sudah tepat. Dia berharap penindakan hukum memberikan efek jera bagi yang lain.
Inayat menuturkan, hutan lindung Geumpang salah satu kawasan yang perlu diawasi maksimal. Hutan lindung itu berada jauh dari posko personel pengamanan hutan. Untuk mencapai ke lokasi petugas harus berkendara dan berjalan kaki berjam-jam. Sarana seperti kendaraan operasi sangat terbatas, hanya tiga unit. Sedangkan hutan yang harus dijaga berada di empat kabupaten.
“Kami bersinergi dengan kepolisian dalam menangani kasus kehutanan. Sumber daya manusia di KPH masih terbatas, sehingga keterlibatan polisi sangat membantu,” kata Inayat.
Hasil liputan mendalam Kompas dan investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh pada 2017 mendapatkan fakta lapangan hutan lindung Geumpang dalam kondisi kritis. Daerah aliran sungai dikeruk dengan alat berat dan pohon ditebang serampangan. Ratusan lubang tambang bertebaran di dalam kawasan hutan.
Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan, pertambangan emas ilegal di Geumpang telah berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup, seperti terjadi pencemaran sungai rusaknya fungsi hutan lindung.