Pembangunan Bendungan Meninting di Lombok Barat Terhambat Peta Bidang
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Proses pembangunan Bendungan Meninting di Dusun Meninting, Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terhambat. Pemkab Lombok Barat belum mendapatkan peta bidang yang memuat informasi secara detail mengenai luasan lahan terdampak untuk menentukan nilai ganti rugi.
”Peta bidang itu menjadi dasar Pemkab Lombok Barat melakukan tender. Karena belum ada peta bidang, pembangunannya belum bisa dimulai,” ujar Saeful Ahkam, Kepala Bagian Humas Pemkab Lombok Barat, Senin (21/1/2019) di Giri Menang, Lombok Barat.
Menurut Saeful, Pemkab Lombok Barat dan Badan Wilayah Sungai (BWS) NTB, dalam rapat akhir pekan lalu, berkomitmen mempercepat penyelesaian pembangunan bendungan itu. Namun, percepatan terhambat karena peta bidang yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB dan Badan Pertanahan Nasional NTB belum rampung.
Padahal, peta bidang diperlukan untuk penilaian ganti rugi dan proses tender beberapa pekerjaan proyek bendungan. ”Besok (Selasa) Pemkab Lombok Barat akan mengadakan pertemuan dengan BWS NTB,” kata Saeful Ahkam, tanpa merinci faktor penghambat penyelesaian peta bidang itu.
Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid sebelumnya berharap BWS NTB dan BPN NTB segera bertemu dengan masyarakat sekitar yang lahannya terdampak pembangunan bendungan. ”Karena lokasi berdekatan dengan kampung, maka undang masyarakat, camat, para kepala desa, dan kepala dusun. Nanti saya yang menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Fauzan.
Fauzan meminta proses pembebasan lahan milik masyarakat bisa segera dilakukan. Untuk tahap awal, BPN dan Pemprov NTB diharapkan segera menyusun peta bidang dan memberikan kalkulasi jumlah bangunan dan tanaman milik warga yang harus diberikan ganti rugi. Pemkab Lombok Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar lebih untuk penilaian ganti rugi.
”Penilaian itulah yang akan menjadi dasar menghitung besaran nilai ganti rugi yang diterima masyarakat. Ganti rugi tanah bisa dilakukan setelah tim appraisal bekerja. Harapannya, pada Maret-April sudah bisa diketahui nilainya,” ucap Fauzan.
Bendungan Meninting yang merupakan proyek tahun jamak memerlukan lahan seluas 115,6 hektar. Dari total luasan yang dibutuhkan itu, 94,6 hektar di antaranya harus dibebaskan karena menjadi milik pribadi masyarakat.
Dari total 115,6 hektar lahan itu, 43,8 hektar di antaranya perlu diselesaikan pembebasannya pada tahap awal. Areal 43,8 hektar itu untuk pembangunan akses jalan, kantor, serta tempat alat berat dan timbunan material agar bisa segera dilakukan groundbreaking.
Penilaian itulah yang akan menjadi dasar menghitung besaran nilai ganti rugi yang diterima masyarakat. Ganti rugi tanah bisa dilakukan setelah tim appraisal bekerja. Harapannya, Maret-April sudah bisa diketahui nilainya.
Bendungan yang berada di wilayah Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, berdaya tampung 9,91 juta meter kubik air. Air bendungan itu untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawah Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, bahkan juga 4.500 hektar sawah di Lombok Tengah. Adapun air pelimpahnya mencapai 817, 89 meter kubik per detik.
Air bendungan itu juga bisa memenuhi kebutuhan air bersih dengan kapasitas 150 liter per detik dan juga menggerakkan turbin pembangkit listrik mikro hidro 2 x 0,4 MW. Pembangunan bendungan itu ditargetkan tuntas tahun 2023.