Harga Selangit Mengalahkan Ketakutan pada Ketok Palu Vonis Hakim
Dalam dua hari saja, Rabu dan Kamis pekan lalu, lebih dari 55.000 benih lobster laut tangkapan alam yang hendak diselundupkan ke Singapura digagalkan di Bandara Juanda Surabaya dan Tanjung Jabung Timur, Jambi. Itulah tangkapan perdana pada tahun 2019.
Sepanjang tahun 2018, puluhan kali upaya serupa digagalkan di sejumlah kota, yakni Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, Lampung, dan Jambi. Beberapa kali di antaranya coba dilakukan melalui bandara.
Berdasarkan data Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, frekuensi penyelundupan benih lobster selama 2018 di Jawa Timur sebanyak 24 kasus dengan jumlah benih yang diselamatkan 323.818 ekor atau senilai Rp 40 miliar.
Di Jambi, sepanjang tahun 2018, enam kali penyelundupan lobster jenis mutiara dan pasir digagalkan. Barang bukti yang disita petugas gabungan sebanyak 431.918 benih lobster dengan nilai jual Rp 62 miliar.
Tahun 2017, upaya penyelundupan juga dilakukan meskipun kasus yang terungkap tak sebanyak tahun 2018. Pun tahun 2015 dan 2016, juga dilakukan penyelundupan, di antaranya melalui Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
Saat itu, sebanyak 320.000 benih lobster senilai Rp 5,4 miliar disimpan di enam koper besar yang hendak dikirim ke Singapura (Kompas, 6/10/2015).
Maraknya penyelundupan benih lobster tidak disebabkan faktor tunggal. Selain godaan ekonomi harga jual yang tinggi, ada faktor hukum yang dinilai belum mampu memberi efek jera bagi para pelaku.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penyelundupan terbilang ringan. Sanksi itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan usaha yang dikeluarkan untuk menangkap pelaku.
”Rata-rata hukuman pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang dari setahun penjara dan pidana denda ringan. Padahal, sesuai undang-undang, ancaman hukuman bisa sampai enam tahun penjara,” ujar Wiwit, Minggu (20/1/2019).
Sebagai contoh, Dedy Kriswoyo, penyelundup 3.997 benih lobster yang ditangkap di Tulungagung, Jatim, 12 Agustus 2018. Ia hanya dijatuhi pidana empat bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Padahal, nilai benih lobster yang diselundupkan Rp 427 juta.
Di Jambi, awal Januari lalu, 20 penyelundup benih lobster dihukum delapan bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi. Para terdakwa dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti pidana 15 hari penjara.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dorongan ekonomi
Harga benih lobster di tingkat nelayan sekitar Rp 20.000 per ekor. Jenis lobster yang disukai pengepul adalah mutiara dan pasir karena harga jual di luar negeri bisa di atas Rp 200.000 per ekor.
Penyidik BKIPM Surabaya I, Hendri Gustrifandi, menambahkan, sosialisasi terus dilakukan terhadap nelayan. Di sisi lain, para penyelundup memiliki jaringan kuat dan luas hingga pelosok di pesisir pantai.
Kawasan pantai di selatan Jawa, seperti Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Malang, dan Banyuwangi, adalah lokasi perburuan benih lobster. Menangkap benih lobster sepanjang Januari-April jauh lebih menguntungkan dibandingkan menangkap ikan.
Musim seperti sekarang ini banyak lobster bertelur dan benih baru menetas. Benih-benih itu berada di pinggir pantai sehingga mudah ditangkap dengan risiko kecil. Modal kerja pun kecil dengan memasang perangkap sederhana dari kertas bekas bungkus semen.
Tahun 2015, WWF Indonesia memublikasikan temuan mereka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di sana, tangkapan anakan lobster berukuran 0,5-1,5 sentimeter bisa mencapai 100.000 per bulan yang dijual Rp 15.000 per ekor ke pengepul.
Selanjutnya, anakan lobster itu dikirim ke Singapura, Vietnam, dan China untuk dibesarkan hingga ukuran konsumsi dan dijual mahal.
Tingginya permintaan dan harga di pasar internasional memancing maraknya penyelundupan benih lobster. Di perairan timur Sumatera diperkuat lewat kerja sama gabungan.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data, dan Informasi BKIPM Jambi Paiman mengatakan, berlakunya larangan perdagangan benih lobster sejak 2016 memicu maraknya penyelundupan. ”Sejak ada larangan, pasokan di pasar terbatas. Harga kian terangkat,” kata dia.
Keuntungan besar diperoleh para pedagang benih lobster. Di sepanjang pantai selatan Jawa, mereka beli rata-rata Rp 20.000 per ekor. Di Singapura, mereka menjual 10 kali lipat lebih tinggi.
Harga lobster pun terus naik. Benih lobster jenis pasir semula Rp 100.000 per ekor pada tahun 2017, naik hingga Rp 130.000 pada awal 2018. Pertengahan 2018, harganya sudah Rp 150.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada jenis mutiara yang sudah Rp 200.000 per ekor.
Jalur Jambi
Perairan timur Jambi tergolong rawan sebagai jalur penyelundupan. Dari perairan Jawa, lobster singgah untuk pengisian ulang oksigen. Dalam setiap wadah biasanya dilapisi es batu. Asupan oksigen dan lapisan es batu menjaga lobster bertahan hingga 20 jam.
Selanjutnya, lobster dibawa lewat perairan timur menuju Singapura. Perairan timur menjadi jalur penyelundupan karena jaraknya dekat dengan Singapura. Negara tujuan akhir adalah Vietnam.
Pembesaran bayi lobster dilakukan di Vietnam. Lobster berukuran besar, rata-rata 200 gram per ekor, bernilai jual Rp 2 juta. Lobster jadi makanan mahal di restoran-restoran besar.
Oleh karena itu, lanjut Paiman, pengamanan bersama aparat terus diperketat untuk mengendalikan penyelundupan di perairan timur. Kamis (17/1) sore, tim gabungan aparat penyidik BKIPM Jambi dan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menyita 53.258 benih lobster di kawasan perairan timur Jambi.
Seluruh lobster dikemas dalam 292 kotak berbahan styrofoam. Di dalamnya berisi 48.258 benih lobster jenis
pasir dan 5.000 benih jenis mutiara. Lobster hendak diselundupkan menuju Singapura.
Kepala Polres Tanjung Jabung Timur Ajun Komisaris Besar Agus Desfri membenarkan penangkapan itu. ”Kronologis detailnya dan seperti apa modusnya masih kami pastikan,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, benih lobster di bawah usia 1 tahun dilarang ditangkap/diperdagangkan. Selama vonis hakim tetap ringan, keuntungan besar dari menjual benih lobster tampaknya masih lebih menggiurkan. Soal stok menipis di alam, urusan belakangan.(RUNIK SRI ASTUTI/IRMA TAMBUNAN)