MAKASSAR, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel kembali menggagalkan rencana peredaran sabu sebanyak 5 kilogram. Dua tersangka ditahan, satu tersangka lain kabur.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani, Selasa (22/1/2019), penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar. Pelaku di kedua tempat ini adalah sindikat jaringan narkoba.
Menurut Dicky, penangkapan pertama dilakukan di Desa Kampung Baru Kecamatan Labakkang, Pangkep, pada Selasa sekitar pukul 03.30 Wita.
”Di lokasi ini aparat mengamankan tersangka berinisial Mus yang berperan sebagai penjemput sekaligus pengendali lapangan. Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan karena akan melarikan diri saat penyergapan,” kata Dicky.
Dari hasil interogasi terhadap Mus (27), polisi melakukan pengembangan ke Jalan Pampang 5, Kelurahan Pampang, Panakukang, Kota Makassar, dan menangkap tersangka Wis (29). Dari tangan Wis juga disita barang bukti 5 kilogram sabu yang sudah dikemas dalam bentuk saset. Tersangka Wis adalah penyimpan barang.
”Aparat kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menuju perumahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Di sini polisi sedianya akan menangkap pemilik barang, yakni WW. Tapi, saat petugas tiba, tersangka bersama istri dan anaknya sudah tak berada di rumah,” kata Dicky.
Sebelumnya, pada Jumat (11/1/2019), BNNP Sulawesi Selatan juga menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu. Tiga tersangka kini ditahan beserta sejumlah barang bukti. Pelaku diduga terkait jaringan lama.
”Anggota kami menangkap tiga tersangka di salah satu hotel di Kabupaten Maros. Saat ditangkap, mereka sedang mengatur sabu dalam paket-paket saset 50 gram dan 100 gram,” kata Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal (Pol) Idrus Kadir kepada wartawan, Jumat.
Ketiga tersangka, dua di antaranya suami istri, adalah MT dan Sy serta Abd. Ketiganya warga Makassar dan diduga kurir dalam jaringan narkotika Habibi di bilangan Jalan Tinumbu, Makassar. Jaringan ini telah lama masuk dalam catatan kepolisian dan BNNP Sulsel.
Saat ditangkap, petugas menemukan 4 kilogram sabu yang sedang dikemas dalam paket. Tiga bungkusan sabu masih berada dalam kemasan masing-masing 1 kilogram, 8 paket dalam bungkusan saset 100 gram, dan 4 paket dalam bungkusan 50 gram.