BANDUNG, KOMPAS — Delapan sungai di Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengalir ke Sungai Citarum masih tercemar sampah rumah tangga. Sejumlah intervensi belum mengubah kondisi Citarum.
”Sampah domestik menjadi persoalan utama pencemaran sungai di Kota Bandung. Kesadaran masyarakat harus terus dibangun untuk meminimalkan kebiasaan membuang sampah sembarangan,” ujar Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial, Selasa (22/1/2019).
Hal itu disampaikan Oded dalam rapat evaluasi Program Kerja Citarum Harum 2018. Rapat itu juga dihadiri Komandan Sektor 22 Citarum Harum Kolonel Asep Rahman Taufik dan sejumlah perwakilan instansi.
Ke-8 sungai yang mengalir ke Citarum itu adalah Sungai Cibeureum, Cicadas, Cipamokolan, Cidurian, Cikapundung, Cikapundung Kolot, Citepus, dan Cinambo. Selain itu, ada lebih dari 40 anak sungai lain di Kota Bandung yang bermuara ke Citarum.
Setahun Program Citarum Harum berjalan, Oded menilai sampah di sungai-sungai di Kota Bandung berkurang. Namun, masih ada warga yang membuang sampah ke sungai.
Citarum Harum adalah program pembenahan dan pembersihan Sungai Citarum langsung di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Kemaritiman yang dimulai Februari 2018. Tim gabungan TNI, Polri, pemda, dan pegiat lingkungan diterjunkan ke 22 sektor yang dipimpin perwira militer.
Beberapa kali Oded meninjau muara sungai di perbatasan Kabupaten Bandung. ”Ternyata masih ada sampah mengalir dari Kota Bandung. Ini harus dikendalikan agar aliran air ke Citarum bersih,” ujarnya.
Sosialisasi untuk tidak membuang sampah ke sungai terus dilakukan. Sejumlah program pengendalian sampah juga telah digulirkan, salah satunya gerakan Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan Sampah). Warga diminta mengurangi produksi sampah rumah tangganya.
Produksi sampah Kota Bandung 1.500-1.600 ton per hari. Namun, hanya 1.200-1.300 ton sampah yang terangkut ke tempat pembuangan akhir. Sebagian sampah menumpuk di tempat pembuangan sampah liar atau dibuang ke sungai.
Asep Rahman Taufik mengatakan, setahun terakhir, lebih dari 2.000 ton sampah diangkut dari delapan sungai di Kota Bandung, tetapi sungai belum bebas sampah. Padahal, sepanjang 2018, 58 pembuang sampah ke sungai telah ditindak.
Perbuatan pelaku tergolong tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Selain sampah, tinja dan sedimentasi turut mencemari sungai di Kota Bandung. Sejumlah septic tank komunal sedang dibangun. Sementara sepanjang 2018, lebih dari 18.000 meter kubik sedimen dikeruk dari sejumlah sungai.
”Walaupun sudah ditindak, tetap ada yang membuang sampah ke sungai. Tindakan tegas ini akan terus diterapkan,” ujar Asep. Salah satu tantangan mengurangi pencemaran sungai adalah mengubah pola pikir warga. (TAM)