BANDA ACEH, KOMPAS - Ganja seberat 464 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (28/1/2019). Ganja itu merupakan barang bukti dari beberapa kasus pidana narkotika yang ditangani oleh Polisi Resor Kota Banda Aceh.
Pembakaran ganja kering itu dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Trisno Riyanto, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, dan Kajari Aceh Besar Mardani. Selain ganja, sabu sebanyak 758 gram juga dimusnahkan dengan cara diblender.
Trisno menuturkan, narkotika jenis sabu sebanyak 758 gram disita dari tersangka NH, SM, dan EZ yang ditangkap pada November 2018 di Lhok Nga, Aceh Besar. Sedangkan ganja disita dari tersangka MH, FZ, dan JF.
Trisno menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah kota dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi, mari sama-sama kita memberantas peredaran narkoba,” kata Trisno.
Menurut Aminullah, dari seluruh kasus kriminalitas yang ditangani Polresta Banda Aceh, lebih 90 persen diantaranya merupakan kasus narkoba. Yang memprihatinkan pelakunya dominan pemuda. “Kita harus berantas peredaran narkoba. Dengan berkurangnya peredaran narkoba maka tindak kejahatan kriminal lainnya juga akan berkurang,”ujar Aminullah.
Aminullah mengatakan semua pihak harus mengambil peran melawan kejahatan narkoba, terutama keluarga, warga desa, dan pemerintah. Kepedulian antarwarga di sebuah lingkungan perlu digelorakan kembali supaya menjadi kontrol sosial. Aminullah meminta aparatur pemerintah desa meningkatkan pengawasan.
“Saya mengingatkan masyarakat, laporkan segera kepada aparat penegak hukum jika melihat ada indikasi penggunaan narkoba,” kata Aminullah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Faisal Abdul Naser mengatakan, perdagangan narkoba kini menyasar ke generasi muda dan remaja. Bulan lalu, petugas BNN Aceh menemukan lima siswa sedang menghirup lem cap kambing. Tidak tertutup kemungkinan remaja itu akan menggunakan narkoba ketika telah kecanduan menghirup lem.
"Ini pintu masuk terjadinya penyalahgunaan narkoba. Saya sangat sedih melihat kejadian ini, generasi muda sudah ngelem, tidak menutup kemungkinan ke depan mereka akan terlibat dengan penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam peredaran gelap narkoba," ujar Faisal.
Pintu masuk
Seperti diketahui, Provinsi Aceh merupakan pintu masuk jaringan narkoba internasional dari Selat Malaka. Selain itu, peredaran ganja juga diawali dari Aceh.
Selama awal bulan Januari 2019, BNN telah menangkap jaringan perdangangan narkotika dari Malaysia di Aceh yang dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli. Kompas edisi 16 Januari 2019 menyatakan, tiga anak buah Ramli, yakni Saiful Bahri alias Pun (29), Muhammad Zubir (28), dan Muhammad Zakir (22), ditangkap di perairan Aceh saat mengangkut 70 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi dari Malaysia dengan Kapal Motor (KM) Karibia, 10 Januari 2019.
Dari pengembangan kasus itu ditangkap Saifan saat mengangkut sabu dengan mobil pikap di Pasar Geurugok, Bireuen, Sabtu lalu. Dari penggeledahan di mobil dan rumah Saifan, petugas BNN menemukan 25,8 kilogram sabu. (Kompas, 25/1/2018).
Adapun kasus ganja terakhir, Kompas, 10 Desember 2018 melaporkan dua anggota Polres Gayo Lues ditangkap karena membawa ganja dengan upah Rp 200.000 per kilogram. Ganja 130 kg yang disita dari dua oknum polisi itu akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Dua oknum polisi, yakni Brigadir JK (32), dan Brigadir AM (32), ditangkap pada Jumat (7/12) di jalan lintas Aceh-Sumatera Utara, tepatnya di Desa Mbatu, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Saat ditangkap, mereka mengendarai mobil patroli milik Polres Gayo Lues. Dalam mobil ditemukan ganja kering 130 kg dibungkus dengan plakban kuning diletakkan di jok depan dan belakang.