MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumut, yakni MI alias D, sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung seluas 366 hektar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/1/2019). MI diduga mengalihfungsikan hutan lindung menjadi perkebunan sawit.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan MI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut memeriksa MI sebagai saksi sejak Selasa (29/1/2019). MI dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah MI, yang merupakan adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu, di kompleks Cemara Asri dan kantornya, PT ALM, di Jalan Sei Deli, Medan. PT ALM merupakan perusahaan milik MI yang mengelola perkebunan sawit di Langkat.
Petugas pun menyita sejumlah komputer dan dokumen dalam penggeledahan itu. Penggeledahan dijaga ketat oleh aparat Brimob Polda Sumut dengan senjata laras panjang. Penggeledahan berjalan lancar.
Tatan menuturkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Desember 2018. Penyidik lalu memeriksa status lahan perkebunan sawit. Hasil temuan penyidik menunjukkan perkebunan sawit itu diduga masuk areal hutan lindung. Penyidik pun memanggil MI untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak hadir.
Alih fungsi lahan tersebut, kata Tatan, dilakukan MI melalui perusahaannya, yakni PT ALM. Lahan tersebut kini digunakan PT ALM sebagai perkebunan sawit. Lahan 366 hektar itu berada di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, dan Brandan Barat.
Tatan mengatakan, mereka menerapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Komisaris Besar Rony Samtana mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus alih fungsi hutan itu. Jika ada pihak lain yang terlibat, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain dalam kasus itu.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan MI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari tersangka, PT ALM, ataupun pengacara tersangka.