logo Kompas.id
NusantaraPengusaha Sumut Jadi Tersangka...
Iklan

Pengusaha Sumut Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan

Oleh
NIKSON SINAGA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fna9n_V46Z2xBclMRMPkMGlN2A4=/1024x837/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG_0035.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sumut, yakni MI alias D, sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung seluas 366 hektar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/1/2019). MI diduga mengalihfungsikan hutan lindung menjadi perkebunan sawit.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan MI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut memeriksa MI sebagai saksi sejak Selasa (29/1/2019). MI dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000