JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian membekuk tiga narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Selasa dan Rabu (29-30/1/2019). Dengan demikian, tersisa 19 narapidana Lapas Wamena yang masih buron.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Senin sore, mengatakan, ketiga narapidana ini merupakan bagian dari 27 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Wamena pada 22 Januari 2019.
Identitas ketiga narapidana itu adalah Rustam Ode Balla (37), Abdullah Malawat (25), dan Markus Asso (31). Sebelum menangkap ketiga orang itu, aparat juga telah menangkap kembali lima narapidana lainnya.
Sebanyak 19 narapidana yang masih buron diimbau agar menyerahkan diri ke Lapas Wamena secara baik-baik.
Aparat Polres Jayawijaya menangkap Rustam dan Abdullah di sebuah rumah kontrakan pada Selasa pukul 21.45 WIT, sedangkan Markus di Jalan Thamrin, Distrik Wamena, pada Rabu pukul 12.45 WIT.
”Aparat terpaksa menembak kaki ketiga narapidana ini sebab mereka melawan saat hendak ditangkap,” kata Ahmad.
Ia menuturkan, 19 narapidana yang masih buron diimbau agar menyerahkan diri ke Lapas Wamena secara baik-baik. ”Apabila tak mau menyerahkan diri, mereka akan bernasib sama seperti ketiga narapidana tersebut,” lanjut Ahmad.
Adapun identitas ke-19 narapidana itu adalah Pator Meklok, Heri Marian, Rudy Italy, Kinas Wenda, Piter Murib, Hermet Asso, Sadok, Roby Asso, dan Badar. Selain itu, Leo Magayang, Noverius Uropnabin, Kalius K, Ondi Sibak, Dani Kogoya, Mia Elopere, Areki E, Yustinus Jigibalom, Menang Elopere, dan Mazmur Hisage.
Kepala Polres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Tony Ananda mengatakan, foto dan nama para narapidana yang kabur disebar di seluruh tempat publik. Polres Jayawijaya menerjunkan 40 personel untuk mengejar para narapidana tersebut ke seluruh Wamena.
”Kami telah menempatkan personel di jalan Trans-Papua dari Wamena ke sejumlah kabupaten dan Bandara Wamena sejak 23 Januari lalu,” ucap Tony.
Terhitung sejak tahun 2015, kasus narapidana kabur sudah terjadi enam kali di Lapas Wamena dengan jumlah total yang kabur sebanyak 81 orang. Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua Iwan Santoso mengatakan, penyebab berulang kali kaburnya narapidana dari Lapas Wamena karena jumlah petugas jaga yang minim dan fasilitas lapas yang tidak memadai.
Salah satunya, tinggi pagar Lapas Wamena yang hanya sekitar 3 meter. Idealnya, tinggi pagar lapas mencapai 6 meter untuk menyulitkan narapidana kabur.
”Kita sudah berulang kali mengajukan permohonan anggaran untuk perbaikan fasilitas lapas di Papua. Namun, Kementerian Hukum dan HAM belum menganggarkannya,” ujar Iwan.