Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Congkel Jendela di Denpasar
Oleh
Cokorda Yudistira
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar menahan RAS (21) alias Riski, buruh bangunan di seputaran Kota Denpasar atas kasus pencurian di sejumlah tempat. RAS merupakan spesialis pencuri dengan modus congkel jendela yang telah beroperasi di wilayah Denpasar selama beberapa bulan terakhir.
Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar I Nyoman Artana, Kamis (31/1/2019), mengatakan, RAS tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di empat lokasi berbeda. RAS ditangkap pada Rabu (30/1/2019) setelah dicari polisi lantaran dicurigai mencuri di sebuah rumah indekos di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, awal Januari.
”Tersangka memiliki keahlian mencongkel jendela,” kata Artana ketika memaparkan hasil pengungkapan kasus pencurian itu di Polresta Denpasar, Bali, Kamis.
Bermula dari laporan korban yang tinggal di rumah indekos di kompleks Perum Natah Abasan, Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/1/2019), tim operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar melacak keberadaan RAS. Jejak RAS tercium setelah polisi mendapatkan ponsel korban sudah dijual ke seseorang.
”Pembeli telepon genggam itu mengaku membeli dari tersangka berinisial RAS yang juga merupakan temannya,” kata Artana.
Dalam penyelidikan seusai tertangkap, RAS mengakui mencuri barang di rumah indekos di daerah Kerobokan. Tidak hanya itu, RAS juga mengaku pernah mencuri di beberapa tempat berbeda.
Dari RAS, polisi mendapati tujuh telepon genggam dan sebuah gawai tablet. Selain telepon genggam, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang diyakini sebagai hasil kejahatan, termasuk tiga kamera digital. Barang lainnya yang disita adalah sebilah pisau dan sepucuk alat pahat.
Pengakuannya ke penyidik, RAS menyasar rumah yang sepi dan pemilik rumahnya sedang pergi. Tersangka mencongkel jendela lalu masuk ke rumah atau kamar korban. Selain mencuri di rumah korban di Perum Natah Abasan, Kerobokan, RAS mengaku pernah beraksi di beberapa tempat, termasuk di sebuah rumah di Jalan Pulau Demak, Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kepada polisi, RAS mengaku bekerja sebagai buruh bangunan. RAS juga mengaku pernah menjadi anggota sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Denpasar. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga kini, polisi masih menahan RAS di Polresta Denpasar.