Wilayah Pinggiran Kota Jadi Tempat Transit Narkoba
Peredaran narkotika dan obat-obatan di Jawa Tengah banyak terjadi di sejumlah kota besar. Adapun tempat transit atau penyimpanan narkoba berada di sejumlah daerah di pinggir kota.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Peredaran narkotika dan obat-obatan di Jawa Tengah banyak terjadi di sejumlah kota besar. Adapun tempat transit atau penyimpanan narkoba berada di sejumlah daerah di pinggir kota.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng, Ajun Komisaris Besar Suprinarto, di Semarang, Kamis (31/1/2019), mengatakan, tempat beredarnya narkoba di Jateng antara lain di Kota Solo, Kota Semarang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten CIlacap.
Di Jateng bagian selatan misalnya, tempat penyimpanan narkoba yang kebanyakan dikirim dari Jakarta dan Jawa Timur, antara lain di Kabupaten Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga. "Sementara peredarannya yakni di Cilacap serta Banyumas," kata Suprinarto.
Ia menambahkan, daerah-daerah yang berada di sekitar kota menjadi tempat pilihan untuk transit karena pengawasan dari penduduk masih kurang. Tidak terlalu banyak riwayat kejahatan narkoba membuat masyarakat tidak terlalu mengawasi ketat peredaran tersebut.
Para pengedar umumnya melakukan penyamaran dalam menyimpan atau mengedarkan narkoba di satu daerah. "Salah satunya, dengan berpura-pura menjadi pedagang, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Padahal, ini harus diwaspadai," ujar Suprinarto.
Berdasarkan data BNNP Jateng, sepanjang 2018, terungkap sebanyak 35 tersangka dalam kasus narkoba. Adapun barang bukti yang disita antara lain 10,3 kilogram (kg) sabu, enam gram ganja, dan 119 butir ekstasi. Solo Raya menjadi wilayah paling rawan beredarnya narkoba, disusul Semarang, Pekalongan, dan Cilacap.
Suprinarto menambahkan, pada 2019, pihaknya tetap mengantisipasi meluasnya peredaran narkoba di jateng. "Yang potensial adalah Pati. Meskipun tak ada pengungkapan, bukan berarti tidak ada peredaran. Pati, Jepara, dan sekitarnya ke depan berpotensi rawan," katanya.
Dalam upaya mengantisipasi hal itu, BNNP Jateng memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi. "Kami menggandeng semua, hingga tingkat terbawah. Sesuai Inpres 6 Tahun 2018, semua instansi harus aktif mencegah dan memberantas. Ini masalah bangsa," ucap Suprinarto.
Perda Antinarkoba
Sebelumnya, Kepala BNN Jateng Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Nur, menuturkan, seluruh instansi perlu bersinergi untuk mencegah dan memberantas narkoba. Di Jateng, prevalensi penyalahgunaan narkoba yakni 1,16 persen dari total penduduk, sekitar 34 juta jiwa.
Nur menambahkan, peraturan daerah (Perda) Antinarkoba di Jateng diharapkan menjadi regulasi yang dapat memperkuat sinergi antarinstansi. "Dengan adanya Perda, kami harapkan penyalahgunaan narkoba di Jateng dapat benar-benar ditekan," ucapnya.
Ketua DPRD Provinsi Jateng Rukma Setyabudi menambahkan, pembahasan Perda Antinarkoba tersebut segera diagendakan. Nantinya, perda itu diharapkan menjadi payunghukum untuk menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkoba.
Terkait selesainya pembahasan, Rukma tak dapat menargetkan karena tak bisa dilaksanakan dengan buru-buru. "Sebab, kami ingin perda ini bermanfaat bagi masyarakat dan secara kualitas dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan akan melengkapi peraturan yang ada," katanya.