MEULABOH, KOMPAS — Polisi Resor Aceh Barat memanggil empat pemilik lahan gambut yang terbakar pada Selasa (29/1/2019). Polisi mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan membakar lahan. Saat ini, status para pemilik lahan itu masih sebagai saksi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat Inspektur Satu Isral, Kamis (31/1), mengatakan, pada hari ini, pihaknya memanggil dua orang, sedangkan sisanya menyusul. Adapun empat saksi yang diperiksa itu adalah Bakhtiar, Rusli, Jaka, dan Husen.
Polisi masih mengumpulkan informasi dari pemilik lahan penyebab kebakaran itu. ”Kami masih melakukan penyelidikan, baik dari saksi dan lokasi yang terbakar,” kata Isral.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 hektar lahan gambut di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, terbakar. Api baru bisa dipadamkan pada hari Rabu (30/1). Lahan yang terbakar itu adalah milik warga yang ditanami pohon kelapa sawit dan pohon karet.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh Teuku Ahmad Dadek mengatakan, penyebab kebakaran lahan di Aceh umumnya petani membuka lahan dengan cara membakar. Pihaknya secara rutin mengimbau petani agar tidak membakar lahan karena berpotensi menimbulkan bencana besar.
Pada 2018, Aceh mengalami kerugian Rp 51,7 miliar akibat kebakaran lahan dengan luas lahan yang terbakar 777 hektar. Kebakaran lahan telah berdampak buruk pada kesehatan warga, terutama karena kabut asap yang terjadi dan mengganggu aktivitas publik.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta polisi menindak tegas pelaku pembakaran lahan dengan sengaja. Menurut Nova, tindakan pembakar lahan telah merugikan kehidupan warga.