Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Aceh Masih Marak
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·3 menit baca
LHOKSEUMAWE, KOMPAS - Kasus kepemilikan senjata api ilegal di Aceh masih marak. Diduga sebagian senjata api itu merupakan sisa konflik Aceh sedangkan sisanya diselundupkan dari luar. Penggunaan senjata api tanpa izin berpotensi meningkatkan kriminalitas.
“Sebagai daerah bekas konflik, Aceh memang masih rentan adanya pihak-pihak yang menguasai senjata api ilegal, polisi harus menutup jalur penyelundupannya,” kata Koordinator Kontras Aceh Hendra Saputra, Sabtu (2/2/2019). Kepemilikan senjata api ilegal harus dipandang sebagai persoalan serius. Sebab, berpotensi meningkatnya kasus kriminal.
Menurut Hendra, peredaran senjata api ilegal di Aceh juga erat kaitan dengan peredaran sabu-sabu. Dalam beberapa kasus penangkapan bandar sabu di Aceh, petugas menemukan senjata api yang dimiliki bandar.
Peredaran senjata api ilegal di Aceh juga erat kaitan dengan peredaran sabu-sabu.
Kasus terbaru, Polisi Resor Lhokseumawe menangkap dua warga yang membawa tiga pucuk senjata api rakitan dan 11 butir amunisi AK 47 yakni S (30) dan M (26). Mereka ditangkap Jumat (1/1/2019) di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Kepala Polisi Resor Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Lasta Irawan mengatakan, dari para tersangka polisi menyita satu pucuk senjata laras panjang rakitan, satu pucuk pistol FN jenis softgun, satu pucuk pistol FN mancis, dan 11 butir amunisi AK 47.
Dalam penangkapan itu ada dua orang lagi yang kabur. "Yang kabur masih dikejar oleh petugas,” kata Ari.
Menurut pengakuan tersangka, senjata api itu digunakan untuk menakuti orang yang akan ditagih utang di kawasan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Atas kepemilikan senjata ilegal itu, keduanya terancam melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang menyalahgunakan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Hendra menduga masih ada senjata bekas konflik yang disimpan oleh beberapa orang. Buktinya, pada 4 Januari 2019, sebanyak delapan pucuk senjata api laras dan 800 butir amunisi campuran diserahkan kepada Kodam Iskandar Muda.
Berdasarkan pemberitaan Kompas, kasus kepemilikan senjata ilegal kerap terbongkar di Aceh. Pada April 2017, misalnya, polisi menangkap empat warga karena memiliki senjata api pistol FN dan 33 amunisi. Pada September 2017, di Pidie, seorang warga ditahan karena menyimpan senjata api jenis Ak 47.
Kemudian, pada Oktober 2017, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan di lokasi peracikan sabu di Lhokseumawe. Pada Desember 2017 polisi juga menangkap seorang PNS karena kasus asusila dan kepemilikan senjata api ilegal.
Bahkan, selama 2017, Korem 011 Lilawangsa mengumpulkan satu pucuk AK-47, satu pucuk AK 56, satu pucuk M 16, pistol colt, pistol browning, dan 303 amunisi dari masyarakat. Warga yang menyerahkan senjatanya secara sukarela tidak ditindak secara hukum.