Pengiriman 18 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Madura Digagalkan
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan pengiriman 18 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia menuju Madura, Jatim. Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh untuk mengelabuhi pemeriksaan.
Selain mengamankan 18 kilogram (kg) sabu, aparat juga mengamankan lima tersangka, yakni Febriadi (36), Hasan (33), Hasrul (49), Iskandar (56), dan Wati Sriayu (24). Mereka ditangkap secara terpisah di Dumai, Riau dan Sampang, Madura.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Ajun Komisaris Besar Wisnu Chandra, Senin (4/2/2019) di Surabaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan aparat sejak November 2018. Aparat melakukan pengawasan komunikasi jaringan tersebut menggunakan media sosial. “Kami menangkap jaringan ini saat melakukan pengiriman di Dumai,” ucapnya.
Wisnu mengatakan, sabu yang diedarkan tersangka berasal dari Malaysia. Sabu tersebut masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis, Riau menggunakan kapal pada Sabtu (19/1/2019). Selanjutnya, sabu dikirim menuju Sampang menggunakan jalur darat melalui travel dengan rute Dumai-Lampung-Jakarta-Surabaya-Sampang.
Aparat kemudian menggrebek tersangka saat akan naik travel di Dumai pada Sabtu (2/2/2019). Dari tangan tersangka, aparat menyita 18,345 kg sabu yang disimpan menggunakan tiga tas ransel. Masing-masing tas berisi lima paket sabu yang dimasukkan ke bungkus teh.
Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal Bambang Budi Santoso mengungkapkan, jaringan ini dikendalikan oleh warga Madura. Saat diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia, sabu yang dikirim diperkirakan mencapai 30 kilogram. Namun saat ditangkap, petugas hanya mendapati 18 kg. “Diduga sekitar 12 kilogram sisanya sudah beredar,” ucapnya.