MAGELANG, KOMPAS — WA (37), ibu rumah tangga dari Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, ditangkap jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota karena terlibat dan menjadi pemakai narkoba jenis sabu. WA mendapatkan narkoba tersebut dari suaminya sendiri yang bernama WP.
”WP menjadi pengedar sekaligus pemakai dan berdasarkan pengakuan WA, mereka sudah beberapa kali mengonsumsi sabu tersebut berdua,” ujar Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi kepada wartawan, Rabu (6/1/2019).
WA sehari-hari menjadi ibu rumah tangga. Selain dengan suaminya, dia juga pernah mengonsumsi sabu bersama dengan salah seorang kerabatnya.
Sehari-hari, WA mengetahui aktivitas suaminya mengedarkan narkoba, termasuk juga dengan melibatkan NC sebagai perantara. Dengan perbuatannya ini, WA pun dikenai dugaan pelanggaran berlapis.
”WA melakukan kesalahan ganda. Selain bersalah karena menjadi pemakai narkoba, dia pun juga bersalah karena melihat adanya peredaran narkoba, tetapi bersikap membiarkan dan sama sekali tidak melaporkannya kepada polisi,” ujarnya.
Dengan aksi perbuatan yang telah dilakukan, WP, WA, dan NC yang masih terikat hubungan keluarga ditangkap oleh jajaran Polres Magelang Kota.
Selain tiga orang tersebut, Idham mengatakan, pihaknya juga telah menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu FBS, YF, dan F. FBS sebagai pelaku pengedar dan YF serta F adalah pelaku pemakai narkoba.
WA, yang melakukan pelanggaran berlapis, dinyatakan melanggar Pasal 131 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Tersangka YF, F, dan WP dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun NC dinyatakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Semua transaksi tersebut, menurut dia, mengandalkan sistem jaringan terputus. Komunikasi bandar kepada pengedar ataupun kepada pengguna semuanya dilakukan melakukan telepon seluler.
Penangkapan enam tersangka ini terdata menjadi enam kasus berbeda yang semuanya terjadi pada Januari 2019. Sekalipun didata dalam berkas yang berbeda, beberapa orang di antaranya juga terkait satu sama lain. Selain WA dan WP, yang merupakan pasangan suami istri, keterlibatan WP juga diketahui setelah adanya pengakuan dari tersangka F yang ditangkap terlebih dahulu.
Adapun, NC tertangkap karena dia menjadi perantara WP. Dia disuruh oleh tersangka WP untuk menaruh narkotika di samping SD Rejowinangun Kota Magelang.
FBS ditangkap karena dia menjadi perantara, membantu mengedarkan narkotika atas perintah dari saudara Yokki. Narkotika jenis sabu tersebut dibawa FBS dan akhirnya ditemukan polisi berada dalam pot di rumah warga di Kampung Bogeman Lor, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah.
Dari total enam tersangka yang ditangkap tersebut, Idham mengatakan, pihaknya menyita barang bukti sabu 1,32 gram sabu. Berdasarkan pengakuan dari dua pengedar yang dibekuk, sabu tersebut diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gracia Yogyakarta.