PALU, KOMPAS — Kosmetik yang tak memiliki izin edar alias ilegal kembali disita Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Laporan masyarakat dan penegakan hukum berbarengan dilakukan untuk mengurangi peredaran kosmetik yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Tim Direktorat Reserse Krimininal Khusus Polda Sulteng mengungkap dua kasus peredaran dan produksi kosmetik ilegal di dua tempat berbeda di Kota Palu pada awal Januari 2019. Dua tersangka dalam kasus ini yakni RF (32) dan Ht (35).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Setiadi Sulaksono mengatakan, RF ditangkap di rumahnya di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, pada 9 Januari. Polisi menyita sekitar 1.500 barang kosmetik.
”Dia memproduksi kosmetik dengan mencampurkan berbagai merek kosmetik lainnya,” kata Setiadi di Palu, Rabu (6/2/2019).
Adapun Ht diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, pada 11 Januari 2019. Dia menjual berbagai merek kosmetik di rumah kontrakannya itu di samping juga menawarkannya kepada konsumen melalui media sosial.
Total ada 1.800 barang kosmetik yang dijual Ht. Di antaranya berupa lisptik, bedak, lulur, dan pewarna alis. Selain itu, ada pula jenis obat berupa minyak.
Rata-rata kedua tersangka meraup laba kotor Rp 50 juta per bulan dari penjualan kosmetik ilegal tersebut. Kedua tersangka beroperasi dalam setahun terakhir.
Setiadi memastikan barang-barang itu tak memiliki izin edar berdasarkan koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu. Kedua tersangka mendapatkan barang-barang itu dari Pulau Jawa.
Setiadi juga menyampaikan, sebagian dari kosmetik tersebut mengandung merkuri. Merkuri bisa merusak kulit dan organ penting manusia, seperti ginjal.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Laporan masyarakat sangat membantu aparat untuk pengungkapan kasus.
Ini bukan kali pertama pengungkapan peredaran kosmetik ilegal di Palu. Pada Mei 2018, Balai POM di Palu menyita 3.450 barang kosmetik ilegal.
Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Soegeng menyatakan, laporan masyarakat sangat membantu aparat untuk pengungkapan kasus. Karena itu, masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan atau terlibat transaksi kosmetik ilegal.
Salah satu ciri kosmetik ilegal yakni tak ada izin edar dari Badan POM. ”Selain itu tentu berbarengan dengan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera secara hukum dan sosial,” kata Soegeng.