Hendak Dikirim ke Jakarta Timur, 800 Kilogram Ganja Disita
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
JANTHO, KOMPAS — Sebanyak 800 kilogram ganja kering yang diduga akan dikirimkan ke Jakarta Timur disita oleh aparat Polisi Resor Aceh Besar, Aceh. Pemilik ganja melarikan diri dan kini masih diburu aparat.
Kepala Polisi Resor Aceh Besar Ajun Komisaris Besar Ayi Satria Yuddha, Kamis (7/2/2019), mengatakan, ganja itu disita oleh aparat di sebuah gubuk di kawasan perkebunan di Desa Meureu Baro, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (5/2/2019) dini hari. Ganja kering itu disimpan rapi di dalam kotak.
”Ganja dikemas dengan rapi dimasukkan dalam kotak. Pada kotak itu ditulis tujuan pengiriman ke Jakarta Timur,” kata Ayi. Ganja dimasukkan ke dalam kotak dengan berat masing-masing kotak 20 kilogram.
Ayi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada lokasi penyimpanan ganja di desa itu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan. Namun, sebelum petugas tiba di lokasi, pemilik ganja itu telah melarikan diri.
Ayi mengatakan, polisi telah mengetahui indentitas pemilik ganja, yakni Y (30), warga setempat. Selain Y, polisi menduga ada keterlibatan beberapa orang lain. ”Semua identitas mereka (tersangka) telah kami ketahui,” kata Ayi.
Penangkapan ganja 800 kilogram itu merupakan tangkapan terbesar pada awal 2019. Ayi mengatakan, pihaknya tengah meningkatkan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba.
Dia meminta pelaku untuk menyerahkan diri kepada polisi sebab cepat atau lambat pelaku pasti akan tertangkap. Polisi juga menduga, ganja tersebut merupakan bagian dari jaringan bandar besar sehingga pelaku diburu dan penyelidikan dikembangkan.
Sabu
Adapun pada Minggu (3/2/2019), Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menyita 13 kilogram sabu dari dua tersangka di Aceh Tamiang. Kepala BNN Aceh Faisal Abdul Naser mengatakan, petugas menangkap P (43) dan DR (46) saat melintas di kawasan Simpang Empat Pasar Opak, Aceh Tamiang. Petugas masih memburu tersangka lain, yakni pihak yang menyerahkan sabu itu kepada tersangka.