logo Kompas.id
NusantaraRekonstruksi Tunggu Payung...
Iklan

Rekonstruksi Tunggu Payung Hukum

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qlkgrBxF1vc-8pyjS57ZiwLSTFE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_1092SILO.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Lewat tangga darurat, pada Rabu (6/2/2019) warga nekat melalui Jembatan Je\'ne Lata di Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang putus akibat banjir pada Januari lalu. Sejak Rabu mulai dibangun jembatan bailey sepanjang 65 meter untuk menyambung bagian jemabatan yang putus.

MAKASSAR, KOMPAS— Masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Sulawesi Selatan berakhir Selasa (5/2/2019). Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pun segera dilakukan setelah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan peraturan gubernur sebagai payung hukum.

Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada Kompas, Rabu (6/2) petang, di Makassar, mengatakan, peraturan gubernur (pergub) yang akan diterbitkan mengatur tentang rekonstruksi dan rehabilitasi yang dipimpin Gubernur Sulsel selaku komandan satuan tugas, dengan wakilnya Panglima Kodam XIV/Hasanuddin dan Kepala Polda Sulsel.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000