Palsukan Dokumen, Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
CILACAP, KOMPAS – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menangkap seorang karyawati bank swasta di Cilacap, Jawa Tengah karena menggelapkan dana asuransi milik nasabah. Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.
“Pelaku dikenakan Undang-undang tentang Perasuransian dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Selasa (12/2/2019) di Cilacap.
Djoko menyampaikan, modus yang digunakan pelaku berinisial KB (30) adalah memalsukan dokumen asuransi untuk menarik dana nasabah yang merupakan seorang pedagang dengan nominal mencapai Rp 750 juta. Selain itu, tersangka juga memalsukan akta perceraian untuk dijadikan syarat pengajuan kredit sebesar Rp 120 juta. “Sebenarnya tersangka masih memiliki suami dan tidak bercerai, tutur Djoko.
Tersangka memalsukan dokumen asuransi untuk menarik dana nasabah yang merupakan seorang pedagang dengan nominal mencapai Rp 750 juta dan memalsukan akta perceraian untuk dijadikan syarat pengajuan kredit sebesar Rp 120 juta
Kepala Satuan Resese Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Ongkoseno Grandiarso menyampaikan, tersangka merupakan agen marketing di bank swasta tersebut yang sekaligus memiliki layanan asuransi jiwa.
Kasubag Humas Polres Cilacap Ajun Komsaris Bintoro Wasono menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu unit mobil Toyota Yaris warna putih, sejumlah dokumen dan bukti penerimaan uang, serta akta cerai palsu.
Tersangka KB menyampaikan, dirinya melakukan tindakan pemalsuan tersebut sejak 2015 hingga 2018. Uang yang didapatkan, lanjut tersangka, digunakan untuk membeli mobil serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya khilaf,” tutur KB kepada sejumlah awak media.