BANDAR LAMPUNG, KOMPAS Uang yang diduga hasil korupsi Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan disebut mengalir ke keluarganya. Dana itu, antara lain, digunakan untuk membeli aset bernilai miliaran rupiah dengan mengatasnamakan anak Zainudin.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Zainudin yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (11/2/2019). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.
Dalam sidang, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menghadirkan 11 saksi, di antaranya Sekretaris Rumah Sakit Airan Raya Chinta Ariesstasia Direktur RS Airan Raya M Iqbal, dan Ketua Komisaris RS Airan Raya Ridwan Irawan.
Selain itu, dihadirkan pula M Lekok dan Alzier Dianis Tabrani, pemilik tanah yang dibeli Zainudin, Tarmizi selaku perantara penjualan tanah, dan notaris Rudi Hartono.
Chinta mengatakan, anak Zainudin bernama Randy Zenata merupakan salah satu pemegang saham di PT Airan Raya Medika. Randy menyetorkan Rp 3,79 miliar untuk investasi di RS Airan Raya.
Sementara Iqbal mengatakan pernah bertemu Zainudin untuk membicarakan rencana pembangunan RS Airan Raya di Lampung Selatan pada 2016. Dari pertemuan itu, pihaknya berinisiatif menawarkan pembelian saham rumah sakit itu kepada Zainudin. ”Kami menawarkan karena untuk modal,” ujar Iqbal.
Selanjutnya, pembelian saham rumah sakit diurus melalui orang dekat Zainudin, yakni Agus Bhakti Nugroho. Agus merupakan mantan anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain dipakai untuk membeli saham rumah sakit, uang hasil korupsi juga disebut dipakai untuk membeli tanah di sejumlah lokasi. Tanah itu dibeli dengan mengatasnamakan Zaveena Zein, anak bungsu Zainudin yang masih di bawah umur.
Terhadap keterangan para saksi, Zainudin mengatakan, uang pembelian saham RS Airan Raya merupakan uang pribadi anaknya. ”Anak saya sudah dewasa. Dia usaha sendiri menggunakan uang pribadi yang uangnya sudah dikembalikan (pada KPK),” kata Zainudin. Terkait kesaksian tentang pembelian tanah, ia tidak berkomentar.
Kasus korupsi yang menjerat Zainudin berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Juli 2018. Ia didakwa menerima suap Rp 72,7 miliar selama 2016-2018.(VIO)