BANDUNG, KOMPAS — Edward P Siringoringo (47) dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek properti Meikarta, Billy Sindoro. Keterangan saksi tidak menyangkut pokok perkara, tetapi menjelaskan aktivitas terdakwa dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial.
Edward mengaku sudah mengenal terdakwa selama 12 tahun. Edward merupakan pengurus harian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Basilea, Serpong, Tangerang, Banten. Sementara terdakwa sebagai dewan penggembalaan di gereja itu.
”Kami sangat dekat dalam delapan tahun terakhir. Berkomunikasi hampir setiap hari. Bertemu bisa 2-3 hari per minggu. Namun, hanya membahas masalah gereja,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/2/2019).
Edward bersaksi tentang pribadi terdakwa yang dinilai baik. Dia mengatakan, Billy sering menolong orang, terutama terkait dengan layanan kesehatan.
”Beliau juga pernah pergi ke Nusa Tenggara dalam rangka aksi sosial untuk warga yang terancam kebutaan,” ujarnya.
Edward mengaku beberapa kali pernah dijemput terdakwa menggunakan helikopter dari gereja di Serpong menuju Jakarta. Mereka berdiskusi mengenai pengelolaan gereja.
”Terkadang saat menjemput saya, di helikopter itu sudah ada orang lain. Namun, tidak semuanya saya kenal,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Tardi bertanya kepada Edward mengenai penilaiannya terhadap terdakwa Billy. ”Beliau orang baik dan bertanggung jawab,” ujar Edward.
”Sepengetahuan saksi, apakah sebelum kasus ini terdakwa pernah terkena masalah hukum?” tanya Hakim Tardi.
Mendapat pertanyaan itu, saksi tidak langsung menjawab. Beberapa detik kemudian barulah dia menjawab bahwa Billy pernah tersangkut masalah hukum.
Mendapat pertanyaan itu, saksi tidak langsung menjawab. Beberapa detik kemudian barulah dia menjawab.
”Kasus apa,” cecar Tardi. Edward pun mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang pernah menjerat Billy sebelumnya.
”Waktu itu saya tahu informasinya dari media. Namun, saya tidak tahu pasti dalam kasus apa,” ujarnya.
Pada 2008, Billy Sindoro juga ditangkap KPK dan kemudian dihukum karena menyuap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (saat itu) M Iqbal (Kompas, 17/10/2018).
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn, bertanya kepada Edward terkait dengan siapa pemilik helikopter yang digunakan Billy untuk menjemput saksi. Jaksa juga bertanya mengenai apakah di dalam helikopter itu Billy berbicara mengenai bisnis atau pekerjaannya.
”Saya tidak tahu helikopter itu punya siapa. Pembicaraan hanya seputar masalah gereja,” ujarnya.
Jaksa juga bertanya mengenai apakah di dalam helikopter itu Billy berbicara mengenai bisnis atau pekerjaannya.
Persidangan itu juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dian Andriawan. Penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli. Salah satunya terkait dengan pendapat ahli tentang Pasal 5 Ayat 1 a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999. Pasal tersebut merupakan pasal yang didakwakan terhadap Billy dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
Billy Sindoro, eks Direktur Operasional Lippo Group, didakwa menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan beberapa pegawai negeri di Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp 16 miliar. Kasus itu juga melibatkan terdakwa lain, yaitu Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.