BALIGE, KOMPAS— Penyelidikan dugaan pembuangan limbah bangkai ikan ke dasar Danau Toba di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, sudah berlangsung tiga minggu. Namun, Kepolisian Resor Toba Samosir belum bisa menyimpulkan pelakunya.
”Kami masih memeriksa sejumlah saksi dari PT Aquafarm Nusantara, masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Toba Samosir, dan ahli lingkungan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toba Samosir Ajun Komisaris Nelson Sipahutar, Rabu (13/2/2019).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 23 saksi. Kasusnya adalah pembuangan limbah (dumping) ke media lingkungan hidup tanpa izin dan tidak memenuhi persyaratan. Manajemen PT Aquafarm Nusantara turut diperiksa karena bangkai ikan ada di sekitar keramba jaring apung perusahaan yang sudah 20 tahun beroperasi di danau itu.
Penyelidikan berawal dari temuan sejumlah karung berisi bangkai ikan di dasar danau pada kedalaman 40-45 meter, Rabu (23/1). Pembuangan diduga disengaja karena di dalam karung juga ditemukan batu pemberat. Pengangkatan karung itu disaksikan Bupati Toba Samosir Darwin Siagian.
Menurut Nelson, pihak perusahaan mengaku, ikan mati dari unit pembesaran diberikan kepada masyarakat desa. Ikan yang dinilai layak diasinkan, yang tidak dibuat pupuk. PT Aquafarm telah menyerahkan daftar 40 penerima ikan itu.
”Kami akan memeriksa mereka untuk menanyakan bagaimana proses dan berapa banyak menerima,” kata Nelson.
Hingga kemarin, pihak PT Aquafarm Nusantara belum bisa dimintai tanggapan. Konsultan humas perusahaan, Sintia, mengatakan, manajemen yang akan menjawab.
Dalam surat yang diterima Kompas, manajemen PT Aquafarm Nusantara menyatakan mulai merintis budidaya ikan yang bertanggung jawab, pemrosesan makanan, dan mempekerjakan masyarakat di Indonesia sejak 1988 dan memperluas usaha di Danau Toba tahun 1988.
Kemarin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sumatera Utara Binsar Situmorang menyatakan, mereka telah menginvestigasi pengelolaan lingkungan PT Aquafarm. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran dan sudah menegur pihak perusahaan.(NSA/GSA/*)