Penyuap Bupati Malang Enggan Bayar Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ali Murtopo, terdakwa penyuap Bupati Malang Rendra Kresna, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengusaha buku dan alat peraga pendidikan itu juga dipidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Tuntutan terhadap terdakwa Ali Murtopo disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (14/2/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.
”Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ujar Jaksa Joko Hermawan.
Dalam materi dakwaannya, jaksa KPK menyebutkan, pada kurun waktu 2011-2012, terdakwa Ali Murtopo memberikan uang dengan total Rp 3,6 miliar kepada Bupati Malang Rendra Kresna. Uang Rp 3,6 miliar itu merupakan fee sebesar 15 persen dari seluruh nilai kontrak proyek pengadaan barang dan jasa di bidang pendidikan di Kabupaten Malang yang ditangani terdakwa.
Proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus APBN Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 29 miliar. Dari nilai Rp 29 miliar itu, sebesar Rp 23 miliar digunakan untuk membayar buku dan alat peraga. Adapun sisanya, Rp 3,6 miliar, diberikan kepada Rendra Kresna. Selain itu, terdakwa juga menikmati uang pengadaan proyek sebesar Rp 2,7 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dari fakta persidangan diketahui, hubungan Rendra dan Ali bermula pada 2009. Saat itu terdakwa bertemu dengan calon bupati Malang Rendra Kresna dan calon wakil bupati Malang Ahmad Subhan bersama tim suksesnya, antara lain Erik Armando Talla. Pertemuan itu menyepakati pengumpulan dana kampanye dengan cara meminjam uang kepada pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses.
Balas jasa
Pengembalian pinjaman diambilkan dari fee proyek-proyek yang ditangani Pemkab Malang setelah Rendra dan Subhan terpilih sebagai pasangan bupati dan wakil bupati. Dalam pelaksanaannya, Direktur PT Anugerah Citra Abadi Iwan Kurniawan memberikan pinjaman Rp 11,9 miliar. Selain itu, gabungan pengusaha lain termasuk terdakwa meminjamkan Rp 20 miliar.
Singkat cerita, setelah dilantik sebagai Bupati Malang, Rendra menggelar pertemuan dengan Erik yang dikenal sebagai pengusaha dan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Malang Henry Tanjung. Pertemuan itu untuk mengatur teknis lelang melalui LPSE agar proyek-proyek di Pemkab Malang dimenangi tim sukses Rendra, termasuk terdakwa.
Terdakwa ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan fisik dan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus.
Setelah sukses mengatur secara teknis upaya pemenangan proyek lelang, dibuat kesepakatan tentang nilai fee yang wajib disetorkan pemenang lelang. Untuk proyek-proyek di dinas pengairan, nilai fee yang harus disetor ke Rendra Kresna sebesar 17,5 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Adapun fee proyek di dinas pekerjaan umum berkisar 15-17,5 persen, sedangkan fee untuk proyek di dinas pendidikan sebesar 17,5-20 persen.
”Terdakwa ditunjuk sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek peningkatan fisik dan mutu pada dinas pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus,” kata Joko.
Untuk menyukseskan rencana, disiapkan tim Teknologi Informasi yang berperan sebagai hacker pada sistem LPSE guna memenangkan perusahaan terdakwa, yakni CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti, dan CV Adhikersa.
Hasilnya, CV Sawunggaling mendapat kontrak Rp 8,9 miliar, CV Karya Mandiri memperoleh kontrak Rp 7 miliar, CV Kartika Fajar Utama mendapat kontrak Rp 7,9 miliar, CV Adhikersa memperoleh kontrak pekerjaan Rp 12,2 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa KPK, terdakwa menyatakan pihaknya sangat keberatan. Dia akan menyusun nota pembelaan atau eksepsi secara pribadi ataupun dibantu kuasa hukumnya. Alasannya, ada beberapa materi tuntutan jaksa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
”Pada prinsipnya, terdakwa mengakui telah memberikan uang kepada Rendra Kresna. Namun, terkait nilai uang yang diberikan dan yang digunakan oleh terdakwa, kami tidak sependapat dengan hitungan jaksa penuntut umum,” ujar penasehit hukum terdakwa, Harris Fajar Kustaryo.
Menurut Harris, pada saat sidang terungkap saksi Rendra Kresna mengaku menerima Rp 1,6 miliar dari terdakwa. Saksi Eric Armando Tala juga mengaku hanya menyerahkan uang Rp 1,6 miliar yang bersumber dari terdakwa. Selain itu, berdasarkan perhitungan riil yang dilakukan terdakwa, dia hanya menggunakan uang Rp 400 juta, bukan Rp 2,7 miliar seperti yang disampaikan oleh jaksa.