Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan terhadap Anak Kandung
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
BANTUL, KOMPAS—FL (30), warga Pleret, ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun. Tersangka berbuat cabul saat kondisi rumah sedang sepi.
“Saat ibu korban pulang dari bekerja, korban tidak berhenti menangis. Lalu, setelah didekati, tangan korban terkilir dan ada luka lecet. Waktu ditanyai, korban mengaku, merasakan sakit pada kemaluannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Rudy Prabowo, di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/2/2019).
Rudy mengungkapkan, korban menyatakan kepada ibunya bahwa pelecehan seksual yang dialaminya itu diperbuat oleh ayah kandungnya sendiri, yakni FL. Ibu korban langsung mempercayainya karena FL yang setiap hari mengasuh korban.
“Ibu korban bekerja di sebuah sekolah. Biasanya baru pulang sore hari. Korban memang diasuh hanya oleh nenek dan tersangka saja,” kata Rudy.
Peristiwa tak mengenakkan itu menimpa korban, pada 18 Januari 2019. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut, pada 21 Januari 2019. Lewat berbagai proses penyidikan, korban diciduk aparat kepolisian, Rabu (13/2/2019).
Rudy mengatakan, FL tidak kooperatif dalam penyidikan dan masih tidak mau mengakui perbuatannya. Akan tetapi, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami tindak pelecehan seksual. Berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang ditemukan dari para saksi juga mengerucut pada FL sebagai tersangka.
Saat ini, korban dan ibunya sudah berada di tempat yang aman. Keadaan psikologis terkini dari korban belum diketahui karena pemeriksaan masih terus dilakukan.
“Kami menempatkan korban pada tempat yang tepat, supaya anak tersebut bisa menghilangkan trauma,” kata Rudy.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY Sari Murti Widiyastuti menyampaikan, setiap tahun, sedikitnya lembaga tersebut menerima 20 laporan pelecehan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 1-2 kasus yang pelakunya merupakan anggota keluarga kandung dari korban.
“Jadi, pelecehan seksual menjadi persoalan yang lumayan serius di daerah ini,” kata Sari.
Sari meminta, kasus pelecehan seksual yang menimpa anak perlu ditangani secara serius. Keberanian penyidik untuk mengungkap fakta sangat diperlukan guna mewujudkan keberpihakan atas hak anak.
“Polisi harus melihat bahwa korbannya adalah anak. Yang diduga pelaku adalah orang tua. Peraturan secara jelas menyatakan, anak-anak harus dilindungi dari kekerasan. Juga dari kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Pelecehan seksual ini termasuk tindak kekerasan terhadap anak,” kata Sari.