SIDOARJO, KOMPAS —Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah, Kamis (14/2/2019), menjatuhkan vonis bersalah terhadap Bupati (nonaktif) Tulungagung Syahri Mulyo dan menghukumnya dengan pidana 10 tahun penjara.
Syahri juga dijatuhi sanksi denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar kerugian negara Rp 28,836 miliar, dan dicabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan, Syahri sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat. Bahkan, sebagai penyelenggara negara, perbuatan menerima suap yang dilakukannya bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang tengah digiatkan pemerintah.
Syahri dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Sutrisno dan pihak swasta yang menjadi perantara suap, Agung Prayitno. Perbuatan itu dilakukan secara berkelanjutan dalam kurun waktu 2014-2018.
Syahri dan Sutrisno meminta fee 15 persen kepada pengusaha rekanan Pemkab Tulungagung. Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap, yakni 10 persen sebelum pelaksanaan pekerjaan dan 5 persen setelah pekerjaan selesai.
Permintaan fee itu antara lain disampaikan ke Susilo Prabowo, Sony Sandra, Dwi Basuki, dan para pengusaha kecil yang tergabung dalam asosiasi.
Total fee yang diterima Sutrisno mencapai Rp 145 miliar. Sebagian uang itu diserahkan kepada Syahri, baik untuk kepentingan pribadi maupun keperluan lain, seperti memperlancar pembahasan APBD Tulungagung serta ”mengunduh” proyek fisik dari Pemerintah Provinsi Jatim dan pemerintah pusat.
Atas perbuatan itu, Sutrisno dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 71,5 miliar dengan memperhitungkan uang yang sudah dikembalikan Rp 675 juta dan aset sembilan bidang tanah atau bangunan yang disita. Sementara terdakwa Agung Prayitno dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, Syahri, Sutrisno, dan Agung menyatakan pikir-pikir. Kuasa hukum Syahri, Hakim Yunizar, berharap jaksa KPK juga mengusut uang Rp 45 miliar yang mengalir ke pejabat Pemprov Jatim dan pemerintah pusat.
Jaksa KPK Eva Yustisiana juga menyatakan pikir-pikir karena putusan Syahri itu di bawah tuntutan yang diajukan, yakni pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Syahri Mulyo merupakan kepala daerah ke-10 di Jatim yang terkena operasi tangkap tangan KPK dan divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kurun waktu 2017-2019.
Sebelumnya ada Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Wali Kota Batu Edy Rumpoko, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Wali Kota Malang Mohammad Anton, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Bupati Sumenep Achmad Syafi’i, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, dan Bupati Mojokerto Muhammad Kamal Pasa yang juga divonis bersalah.
Saat ini masih ada dua kepala daerah, yakni Wali Kota (nonaktif) Pasuruan Setiyono dan Bupati (nonaktif) Malang Rendra Kresna yang berkas perkaranya segera dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (NIK)