BETUN, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menerapkan sistem penyertaan modal bagi setiap investor yang ingin berinvestasi di kabupaten tersebut, terutama pada sektor industri garam. Dengan begitu, masyarakat dan pemerintah juga akan memiliki perusahaan itu.
Bupati Malaka Stef Bria Seran, di Kupang, Sabtu (16/2/2019), mengatakan, sejak 2015, PT Inti Daya Kencana menggarap lahan garam seluas 32 hektar di Malaka. Hal itu sebagai upaya untuk mengetahui potensi dan kualitas garam di daerah tersebut. Setelah tiga tahun mencoba, kualitas garam di Malaka dinilai sangat bagus.
”Perusahaan itu pun mau memperpanjang kontrak, tetapi sejak saya terpilih menjadi bupati, saya terapkan mekanisme baru, yakni sistem penyertaan modal. Masyarakat dan pemerintah menyiapkan lahan, sementara pengusaha datang membawa modal, teknologi, dan keterampilan untuk investasi di sana. Perusahaan itu pun bersedia,” tutur Bria.
Di luar syarat penyertaan modal, Bria mengatakan, ada empat persyaratan lain yang diterapkan, yakni tidak merusak hutan bakau, tidak membuang limbah (sampah) ke laut, tidak menutup akses nelayan ke laut atau merusak kawasan pantai yang menjadi destinasi wisata, serta menyerap 85 persen karyawan dari tenaga lokal. Lahan seluas 32 hektar yang dikelola PT Inti Daya Kencana hanya sebagai garam percontohan.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan NTT ini mengatakan, pengusaha tidak boleh membeli atau mengontrak tanah. Hal itu akan membuat masyarakat setempat menjadi ”penonton”. Selain itu, ada kemungkinan saat selesai masa kontrak, pengusaha pulang meninggalkan limbah dan kerusakan lingkungan. Hal itu akan berdampak pada sejumlah bencana bagi masyarakat.
Pantai Malaka memiliki panjang 81 kilometer dengan lebar ke darat lebih kurang 200 meter atau seluas sekitar 1.620 hektar. Pantai itu berpotensi untuk lahan tambak garam. Namun, ada beberapa kawasan yang menjadi daerah muara sehingga tak memungkinkan dikelola menjadi tambak garam. Kawasan muara bisa dikelola menjadi pusat budidaya ikan atau udang.
Jika pengusaha ingin berinvestasi di bidang usaha garam, pemkab membantu membangun infrastruktur jalan untuk mendukung kegiatan itu. Soal dermaga untuk pengangkutan garam dari Malaka ke luar NTT, hal itu bisa dilakukan melalui Pelabuhan Tenau di Kupang, sekitar 240 km dari Malaka. Pengapalan dapat pula melalui Pelabuhan Atapupu di Kabupaten Belu, sekitar 85 km dari Malaka.
Selain usaha tambak garam, Malaka juga memiliki potensi lahan pertanian. Luas lahan pertanian (sawah) sekitar 230.000 hektar, tidak termasuk pertanian lahan kering. Namun, lahan pertanian ini dikuasai masyarakat. Jika ada pengusaha mau berinvestasi, harus memiliki modal dan teknologi pertanian untuk bekerja sama dengan petani setempat.
Anggota DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu, mengatakan, setiap pengusaha tidak mau dibebani dengan berbagai persyaratan. Mereka ingin berinvestasi dalam keadaan aman, tenang, dan menguntungkan.
”Kecuali tuntutan itu telah disepakati bersama sebelumnya. Karena itu, jika Malaka ingin pengusaha berinvestasi di sini, sebaiknya membuat aturan yang menyenangkan. Tidak hanya itu, bangun infrastruktur pendukung yang memadai, seperti jalan dan jembatan,” ujar Hermin.