JEMBER, KOMPAS Warga Silo dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sepakat menandatangani prasasti sebagai bentuk penolakan terhadap segala jenis pertambangan. Tidak hanya industri tambang besar, tetapi juga usaha pertambangan rakyat.
Komitmen ditandatangani para tokoh masyarakat Silo dan pejabat Pemkab Jember, antara lain Bupati Jember Faida, Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo, dan Wakil Bupati Jember sekaligus tokoh masyarakat Silo, Muqit Arif.
Ketua Forum Masyarakat Silo Hasan Basri yang ikut menandatangani prasasti mengatakan, penolakan pertambangan tidak hanya karena masyarakat Silo ingin melindungi lahan pertanian dan perkebunan.
Akan tetapi, juga karena lahan di Silo menjadi penahan longsor dan penyedia cadangan air untuk masyarakat luas.
”Ke depan, kalau ada petambang rakyat, juga harus ditolak. Warga jangan mau diajak menambang secara ilegal,” kata Hasan di depan warga dalam tasyakuran atas pencabutan wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus di Silo, di halaman gudang PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Silo Sanen, Desa Pace, Kecamatan Silo, Jumat (15/2/2019).
Menurut Hasan, penambangan ilegal yang melibatkan warga sebagai petambang rakyat dapat menjadi pintu masuk industri pertambangan. Alasan penataan petambang liar bisa dijadikan celah masuk perusahaan tambang berizin.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo yang hadir mengingatkan warga, penambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum. Ia menyosialisasikan beberapa aturan hukum terkait pertambangan dan ancaman hukum apabila warga melakukan penganiayaan terhadap pelaku tambang ilegal.
”Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 diatur, siapa pun yang melakukan penambangan liar bisa dipenjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.
Kusworo mengimbau warga yang menemukan petambang liar untuk tidak main hakim sendiri, tetapi melaporkan ke polisi. Main hakim sendiri dapat dikenai pidana sesuai Pasal 351 dan Pasal 370 KUHP.
Bupati Jember Faida menegaskan, Pemkab Jember telah menyiapkan skema pengembangan ekonomi bagi masyarakat Silo. Sektor perkebunan dan pertanian menjadi fokus perhatian pemerintah.
Hal itu akan diwujudkan dengan mengubah kawasan Silo dari wilayah pertambangan menjadi wilayah pertanian dan perkebunan dalam revisi Peraturan Daerah RTRW Jember 2015-2035.
Faida juga menjanjikan pemberian kredit usaha rakyat bagi pengembangan produk pertanian dan perkebunan masyarakat Silo. (GER)