logo Kompas.id
NusantaraRasuah Para Adipati Brang...
Iklan

Rasuah Para Adipati Brang Wetan

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gX-OLfo0WlSMl6vG4yu9we0-aN8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20170924AIC03.JPG_1544502023.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Puluhan orang yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi berdemo mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan gerakan antikorupsi di kawasan bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/9/2018). Sebagian dari mereka merupakan generasi milenial yang akan menentukan wajah Indonesia saat negara ini berusia 100 tahun pada 2045.

Sedasawarsa hukuman penjara, denda Rp 700 juta, dan kehilangan hak politik lima tahun menjadi hukuman yang dijatuhkan untuk Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kamis (14/2/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Syahri menjadi “adipati” ke-11 di Jatim yang dijatuhi hukuman akibat terlibat korupsi oleh meja hijau kurun tiga tahun terakhir. Masih ada Bupati Malang Rendra Kresna dan Wali Kota Pasuruan Setiyono yang dalam masa persidangan dan menanti vonis. Hukuman juga dijatuhkan dan sedang dijalani oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Wali Kota Blitar Samanhudi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000