Keikutsertaan Rendah, Data Kependudukan Jadi Kendala Utama
Komitmen integrasi perusahaan swasta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kalimantan Tengah masih rendah. Dari 1,2 juta orang angkatan kerja, sedikitnya baru 211.766 pekerja penerima upah selain pegawai negeri yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kepundudukan menjadi kendala utama.
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Komitmen integrasi perusahaan swasta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kalimantan Tengah masih rendah. Dari 1,2 juta orang angkatan kerja, baru sekitar 211.766 pekerja penerima upah selain pegawai negeri yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Data kependudukan menjadi kendala utama.
Kepala Bidang Penjaminan Primer BPJS Palangkaraya Dwi Setyawan mengungkapkan, masih banyak penerima upah di sektor swasta belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), baik melalui KTP elektronik maupun kartu keluarga (KK). Hal itu menyebabkan mereka belum bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
”Dua faktor besar (kendala) itu, mereka tidak punya NIK atau memang perusahaan belum melaporkannya,” ujar Dwi di Palangkaraya, Selasa (19/2/2019).
Dwi menjelaskan, pihaknya memiliki pengawas yang datang ke perusahaan-perusahaan secara berkala untuk mendorong dan memantau laporan pekerja penerima upah atau buruh agar didaftarkan ke BPJS. Selama ini, menurut Dwi, perusahaan merespons positif dan juga berupaya mendaftarkan buruh atau pekerjanya.
”Banyak perusahaan swasta yang memiliki pekerja dari luar Kalimantan lalu ditarik ke sini dan tidak punya NIK. Karena itu, harus diurus lagi di instansi terkait,” ujar Dwi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Syahril Tarigan menjelaskan, keikutsertaan pada BPJS merupakan kewajiban utama yang harus dilakukan pihak swasta. Pihaknya juga sudah memberikan surat edaran ke setiap perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
”Kalau kami temukan ada buruh atau tenaga kerja yang belum didaftar, pasti kami tegur. Kalau hal itu tidak diindahkan dan dilaksanakan, akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, selama ini sudah banyak teguran ke sejumlah perusahaan dalam rangka mendorong mereka berintegrasi dengan BPJS. Teguran tersebut berupa nota pengawasan yang berisi rekomendasi untuk segera mengintegrasikan perusahaan dengan BPJS.
”Ini tantangan besar. Kami juga berkoordinasi dengan semua instansi terkait supaya bisa memecahkan masalah ini,” kata Syahril.
Di Kalimantan Tengah, sektor perkebunan dan pertambangan merupakan dua sektor besar yang memiliki ratusan ribu pekerja. Berdasarkan data Yayasan Pusaka, dari 15,3 juta hektar total luas wilayah administrasi Provinsi Kalteng, sebesar 78 persen atau 11,3 juta hektar wilayahnya sudah masuk dalam kawasan konsesi, baik perkebunan, HPH, maupun pertambangan. Rinciannya, sekitar 4,8 juta hektar untuk hak pengusahaan hutan (HPH), 2,9 juta hektar izin perkebunan, dan 3,6 juta hektar untuk pertambangan.
Syahril menjelaskan, Kalteng memiliki total 2,6 juta penduduk, dan 1,2 juta di antaranya adalah angkatan kerja. Sementara lebih kurang 58.000 orang pengangguran terbuka.
”Semua penerima upah atau pekerja di sektor swasta harus didaftar di BPJS, mereka dilindungi dan akan sangat terbantu. Itu mencakup semua, baik pekerja tetap maupun musiman, dan bahkan harian,” kata Syahril.