BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Sebanyak empat buah alat peraga kampanye berupa spanduk yang terpasang di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dirusak orang tak dikenal. Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu Lampung masih menyelidiki siapa pelaku yang melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
Alat peraga kampanye yang dirusak merupakan spanduk salah satu calon anggota DPR, Dedi Afrizal. Dalam spanduk itu, ditampilkan pula gambar salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden. Spanduk tersebut dicoret-coret dan ditulisi kata tertentu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tulang Bawang Rahmat Lihusnu mengatakan, awalnya, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang perusakan alat peraga kampanye itu pada Kamis (21/2/2019). Pihaknya lalu melakukan pengecekan ke tempat alat peraga kampanye itu terpasang di Rawajitu Selatan. Diduga, perusakan terjadi dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Spanduk tersebut telah diturunkan oleh tim pemenangan partai. Selanjutnya, barang bukti kami simpan di kantor,” kata Rahmat saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoriyah menyayangkan adanya perusakan alat peraga kampanye di Tulang Bawang. Dia berharap masyarakat dapat saling menghormati sehingga insiden serupa tidak terulang.
Sampai saat ini, Bawaslu Lampung belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan perusakan tersebut. Pihaknya juga masih menelusuri motifnya. Dia menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye masuk kategori pelanggaran pidana. Pelaku dapat dijerat hukuman dua tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Dedi Afrizal mengatakan, pihaknya telah melaporkan perusakan alat peraga kampanye itu kepada Polres Tulang Bawang. Pihaknya juga segera melapor secara resmi ke Bawaslu Lampung.
Selain perusakan alat peraga kampanye, Dedi menilai, terdapat unsur ujaran kebencian dan fitnah yang dilakukan oleh pelaku. Untuk itu, aparat kepolisian dan Bawaslu Lampung diharapkan segera mengusut kasus ini secara tuntas serta menangkap pelakunya.