TEMANGGUNG, KOMPAS- Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap dan menetapkan dua tersangka, pelaku pembakaran dua sepeda motor milik Sungkono (54), yang terjadi di Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, Senin (18/2/2019).
Dua tersangka yang juga merupakan warga satu desa dengan korban tersebut, masing-masing adalah Budi Waluyo (38), dan Eko Santoso (31). Budi sehari-hari bekerja sebagai petani, dan Eko perangkat Desa Ketitang.
Budi menjadi pelaku tunggal yang membakar sepeda motor milik Sungkono, sedangkan Eko membantu, menemani Budi membeli BBM, pada Minggu malam sebelum kejadian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, Ajun Komisaris Dwi Haryadi, mengatakan, dalam pemeriksanan yang sudah dilakukan, pelaku mengaku bahwa aksi pembakaran ini dilakukannya atas perintah dari warga Desa Ketitang lainnya, R.
Terkait hal itu, Dwi mengatakan, pihaknya masih terus memperdalam penyelidikan untuk mengetahui tentang keterlibatan tentang oknum R, adanya kemungkinan pelaku lain, hingga pelaku utama, aktor intelektual di balik aksi ini
“Kami juga masih akan berupaya mencari tahu, apakah kasus ini juga berhubungan dengan kasus-kasus pembakaran kendaraan yang terjadi di kota lain,” ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
Atas perbuatannya ini, pelaku Budi dinyatakan melanggar pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran, sedangkan pelaku Eko dinyatakan melanggap pasal 187 KUHP, pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Budi mengatakan, aksi pembakaran itu semata-mata dilakukannya karena dirinya disuruh oleh tetangganya, R, yang juga sekaligus menjadi tetangga korban. Berdasar keterangan R kepada Budi, pembakaran ini dimaksudkan sebagai bentuk teror untuk menakuti korban, yang selama ini dinilainya sering menyakiti perasaan R.
“R sakit hati karena kata-kata korban sering menyinggung perasaan. Namun, detil masalahnya bagaimana, saya kurang tahu,” ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
Pelaku tergiur melakukan pembakaran tersebut, karena R menjanjikan akan membayarnya senilai Rp 1 juta. Namun, karena R sangat puas dengan aksi pembakaran yang telah dilakukan, Senin (18/2/2019), pelaku justru dibayar Rp 1,5 juta. Uang tersebut kini sudah dipakai pelaku untuk melunasi hutangnya di bank.
Pelaku mempersiapkan aksi pembakaran tersebut sejak Minggu (17/2/2019) malam. Ketika itu, Budi ditemani Eko terlebih dahulu membeli BBM dengan menggunakan botol bekas minuman keras (miras) ukuran satu liter ke salah satu warung di kampung.
Senin (18/2/2019) dinihari sekitar pukul 01.45, dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku berangkat seorang diri untuk melakukan aksinya. Setelah berada sekitar 300 meter dari rumah korban, pelaku memastikan mesin motor, dan berjalan mendekati rumah korban sembari membawa botol BBM.
Setelah menuangkan BBM, dia pun menyalakan korek dan menyulut api dari lantai teras. Sekalipun hanya bermaksud membakar satu sepeda motor, api pun merambat dengan cepat dan membakar satu sepeda motor lainnya. Setelah api dilihatnya menyala, pelaku pun bergegas menuju kendaraannya dan kembali pulang ke rumah.
Di Kantor Polres Temanggung, baik pelaku Budi maupun Eko meminta maaf kepada publik karena perbuatannya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.