KOTABUMI, KOMPAS — HA (43) dan RS (42), pasangan suami istri asal Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ditangkap aparat Kepolisian Resor Lampung Utara karena menjadi kurir sabu. Mereka kedapatan menyimpan sabu seberat 1 kilogram di rumahnya.
Kepala Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (21/2/2019). Mereka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Kota Bumi, Lampung Utara, melalui penjebakan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 23,6 gram sabu dari kedua pelaku. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sabu seberat 1 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di atas plafon rumah.
”Pasangan suami istri ini pindah dari Aceh ke Lampung. Mereka tinggal di Lampung Utara selama tiga tahun,” kata Budiman saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (27/2).
Kepada polisi, HA mengaku baru satu kali menjadi kurir sabu. Dia mendapat upah Rp 1,5 juta dari pekerjaan itu. Dia mengaku tidak mengetahui asal sabu. Selama ini, HA mengaku hanya berkomunikasi dengan pemilik sabu melalui telepon. Saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana asal sabu tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara Inspektur Satu Andre Gustami mengatakan, dalam kasus berbeda, aparat juga menangkap SJ (42), warga Bandar Lampung, karena menjadi kurir sabu, pada Sabtu (23/2).
Dari tangan SJ, polisi menyita barang bukti berupa 97 butir pil ekstasi serta dua bungkus sabu seberat 200 gram. Saat ini, para pelaku masih ditahan di Markas Besar Polres Lampung Utara untuk dimintai keterangan.