logo Kompas.id
NusantaraTekan DBD, Semarang Terapkan...
Iklan

Tekan DBD, Semarang Terapkan Sejumlah Kebijakan

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iyWmjZQQ9aTFjBzh_NJF693NJSE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190131semi_1548942059.jpg
KOMPAS/SAMUEL OKTORA

Kader juru pemantau jentik (jumantik) menunjukkan kepada pemilik rumah, Ny Ela (kiri), adanya jentik pada tatakan dispenser di rumahnya, RW 005 Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019). Saat itu, para kader jumantik turun ke lapangan dalam gerakan serentak pemberantasan sarang nyamuk guna memutus mata rantai penyebaran penyakit demam berdarah dengue yang tren kasusnya meningkat.

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengurangi potensi penyakit demam berdarah dengue. Selain menerbitkan peraturan daerah yang mengenakan sanksi terhadap warga yang di rumahnya terdapat jentik, siswa sekolah juga diwajibkan memakai celana panjang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono mengatakan, pada periode 2010-2018, jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD) terus menurun. Pada 2018 terdapat 103 kasus dan satu orang meninggal. Itu pencapaian terbaik Kota Semarang dalam mencegah dan mengatasi DBD beberapa tahun terakhir.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000