BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung menangkap dua pengedar narkoba, Rabu (27/2/2019), di Bandar Lampung. Satu pelaku yang diduga bandar narkoba ditembak mati.
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni MH dan MA. Mereka ditangkap saat penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai gudang sabu. MH yang berusaha kabur ditembak. Dia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kepala BNNP Lampung Brigadir Jenderal Tagam Sinaga mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 5 kilogram. Sabu yang diduga berasal dari Aceh itu hendak diedarkan untuk wilayah Bandar Lampung. "Sabu dibawa melalui jalur darat," ujar Tagam, saat ekspose kasus di Bandar Lampung, Kamis (28/2/2019). Dari ketengan para pelaku, mereka menyimpan 20 kg sabu di gudang tersebut. Namun, sebagian telah dijual.
Kepada petugas, MA mengaku rumah kontrakan yang dijadikan gudang sabu baru disewa selama dua bulan terakhir. Dia mengaku hanya sebagai kurir, bukan pemilik barang. MA dibayar Rp 1,5 juta setiap kali mengantarkan sabu.
Menurut Tagam, sejak tahun 2018, BNNP telah menembak mati 9 bandar narkoba. Langkah itu, kata dia, bentuk tindakan tegas aparat memberantas kejahatan peredaran narkoba.
Dia mengungkapkan, sebagian narkoba yang diedarkan di Lampung berasal dari Aceh atau Medan. Narkoba dibawa melalui jalur darat. Dalam sehari, ada sekitar 7 kilogram sabu yang diedarkan di Lampung.
Tiga kasus berbeda
Selain membongkar gudang sabu, Pelaksana Tugas Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Lampung Ricard L. Tobing mengungkapkan, aparat juga mengungkap tiga kasus narkoba berbeda selama dua bulan terakhir. Dari tiga kasus itu, BNNP Lampung menangkap 12 orang tersangka.
Lima tersangka, yakni RA, HF, AP, YT, dan IH, ditangkap pada Kamis (10/1/2019) di Bandar Lampung. Aparat menyita barang bukti berupa 205, gram sabu dan 1.844 butir ekstasi. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi. Sabu dan ekstasi berasal dari Aceh.
Pada Kamis (7/2/2019), BNNP juga mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan dua narapidana di Lapas Kelas I A, Bandar Lampung. Empat pelaku yakni MI, KU, AH, dan EW dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 101,16 gram dan 1.985 butir ekstasi.
Adapun pada Selasa (12/2/2019), BNNP kembali menangkap tiga pelaku BA, AK, dan DF dengan barang bukti berupa 515, 4 gram sabu. Ketiga pelaku ditangkap saat transaksi narkoba di Kabupaten Lampung Tengah.