KUPANG, KOMPAS - Provinsi Nusa Tenggara Timur masih kekurangan 5.000 bilik suara, 2.580 kotak suara, 228 botol tinta, dan surat suara untuk 15 kabupaten. Kekurangan tersebut diharapkan dapat segera dipenuhi selambatnya bulan Maret.
Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu usai membuka bimbingan teknis dan simulasi pemilu bagi para ketua dan anggota KPU kabupaten/kota di Kupang, Kamis (28/2/2019) mengatakan, ada tiga instansi yang mengadakan logistik pemilu yakni KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kotak suara, bilik suara, sampul, tinta, segel, dan surat suara adalah logistik yang diadakan KPU RI. “Soal bilik suara, ada sisa dari pemilu sebelumnya. Tetapi setelah dihitung NTT masih kekurangan 5.000 bilik," kata Thomas.
Adapun kotak suara yang dibutuhkan sebanyak 74.890 untuk 14.976 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS mendapatkan 5 kotak suara. Saat ini kotak suara yang sudah dirakit sebanyak 72.310 buah, sehingga masih ada kekurangan 2.890 unit. "Tinta pun masih kurang sebanyak 228 botol dengan rincian setiap TPS ada dua botol tinta,” kata Dohu.
Hingga saat ini, surat suara yang sudah tiba di NTT baru diperuntukkan bagi tujuh kabupaten/kota, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Sabu Raijua, Rote Ndao, Sumba Barat Daya (SBD), dan Sabu Raijua.
Adapun surat suara untuk Kabupaten Lembata dan Kabupaten Sabu Raijua masih menunggu jadwal keberangkatan kapal feri pada 1 Maret (Sabu Raijua) dan 2 Maret (Lembata).
Surat suara itu diharapkan sudah diterima di kabupaten/kota pada Maret ini. Proses sortir dan pengepakan pun harus selesai pada bulan yang sama. Kekurangan dan kerusakan surat suara bagi tujuh kabupaten itu, diharapkan dapat segera disampaikan ke KPU Provinsi untuk mendapat penggantian.
Dengan demikian, NTT masih kekurangan surat suara bagi 15 kabupaten. KPU NTT sudah mendesak penyedia agar secepat mungkin menyelesaikan surat suara bagi 15 kabupaten tersebut.
Thomas mengatakan, setelah KPU di kabupaten/kota menerima surat suara, mereka harus segera melakukan pengecekan sesuai berita acara pengiriman. Jika sudah lengkap, KPU kabupaten/kota baru bisa menandatangani surat serah terima.
Setelah itu, penghitungan kartu suara dan penyortiran dilakukan. Kekurangan bisa disampaikan ke KPU Provinsi. Waktu hitung dan sortir ditetapkan selama tujuh hari. Namun di TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 200 orang, KPU memberikan waktu tambahan 1-2 hari.
Adapun logistik pemilu yang diadakan KPU Provinsi adalah formulir C di TPS, formulir D di desa, formulir DA di kecamatan, DB di kabupaten/kota, dan daftar calon tetap. Paling lambat, pada pekan pertama bulan April, dokumen-dokumen itu sudah diterima KPU Kabupaten/Kota agar bisa segera disortir.
Sementara logistik yang diadakan KPU Kabupaten/kota adalah paku (alat) coblos, bantalan coblos, benang, tanda pengenal KPPS, bolpoin, lem, spidol, karet dan lainnya. Sejauh ini, kata Thomas, logistik ini sudah disiapkan. "Logistik yang disiapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sudah final," kata Thomas.
Formulir, tinta, dan logistik lain selain kotak suara, setelah sortir, dicek, dan dipak, kemudian dimasukan ke dalam kotak suara.
Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di NTT, sesuai perhitungan tahap pertama 15 Desember 2018, sebanyak 3.391.547 pemilih. Sementara pemilih masuk dari luar NTT sebanyak 1.583 pemilih yang tersebar di 143 kecamatan, 351 desa (kelurahan), dan 459 TPS. Pemilih keluar dari NTT sebanyak 1.652 orang. Pemilih keluar dan masuk ini disebut daftar pemilih tetap baru (DPTB).
Batas waktu proses pindah pemilih hingga 18 Maret, setelah itu dilakukan penetapan DPT tahap II, atau tahap final. Setelah itu, tidak ada lagi pemilih yang diizinkan pindah atau masuk ke TPS baru.
Adapun jumlah surat suara di suatu TPS, dihitung berdasarkan jumlah DPT ditambah DPTB, ditambah 2 persen dari DPT. Pemilih yang pindah setelah 18 Maret, bakal kehilangan hak suara di TPS tujuan, jika surat suara di TPS itu tidak tersedia. Tetapi mereka bisa diantisipasi dengan cadangan surat suara sebanyak 2 persen dari DPT di setiap TPS.
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Simulasi bagi ketua, anggota, sekretaris KPU Kabupaten/kota se-NTT dilaksanakan KPU Provinsi dengan supervisi Biro Teknis KPU RI. Selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan melaksanakan bimbingan teknis dan simulasi yang sama kepada panitia pemilihan kecamatan, oleh KPUD kabupaten/kota yang disupervisi langsung KPU Provinsi. Selanjutnya, PPK di tingkat kecamatan akan melaksanakan bimbingan teknis kepada KPPS dan PPS yang disupervisi KPU kabupaten/kota.
Rekrutmen itu sendiri harus terbuka dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya usia minimal 25 tahun, pendidikan paling rendah SMA, bukan anggota parpol, dan beberapa syarat administrasi lain seperti kesehatan dan surat kelakuan baik.