logo Kompas.id
NusantaraPengawasan Desa Berbasis...
Iklan

Pengawasan Desa Berbasis Masyarakat Butuh Penguatan

Pemerintah akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan pembangunan desa berbasis masyarakat. Partisipasi masyarakat diharapkan bakal semakin menguatkan makna penting Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Di sana, masyarakat desa menjadi subyek pembangunan.

Oleh
Dahlia Irawati
· 2 menit baca

MALANG, KOMPAS–Pemerintah akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan pembangunan desa berbasis masyarakat. Partisipasi masyarakat diharapkan bakal semakin menguatkan makna penting Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Di sana, masyarakat desa menjadi subyek pembangunan.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Dana Desa di Malang, Kamis (28/02/2019) di Universitas Islam Malang, Jawa Timur. Kegiatan yang digelar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) itu diikuti para perangkat, pendamping, dan pegiat desa.

Hadir sebagai pembicara adalah Deputi Bidang Hukum dan Pengaduan Penanganan Masalah Kemendes  PDTT Nurrahman Joko Wiryanu dan Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT. Ada juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Suwadji dan anggota Lembaga Kajian Konstitusi MPR Hasanuddin Wahid.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000