Pengawasan Desa Berbasis Masyarakat Butuh Penguatan
Pemerintah akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan pembangunan desa berbasis masyarakat. Partisipasi masyarakat diharapkan bakal semakin menguatkan makna penting Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Di sana, masyarakat desa menjadi subyek pembangunan.
Oleh
Dahlia Irawati
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS–Pemerintah akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan pembangunan desa berbasis masyarakat. Partisipasi masyarakat diharapkan bakal semakin menguatkan makna penting Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Di sana, masyarakat desa menjadi subyek pembangunan.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Dana Desa di Malang, Kamis (28/02/2019) di Universitas Islam Malang, Jawa Timur. Kegiatan yang digelar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) itu diikuti para perangkat, pendamping, dan pegiat desa.
Hadir sebagai pembicara adalah Deputi Bidang Hukum dan Pengaduan Penanganan Masalah Kemendes PDTT Nurrahman Joko Wiryanu dan Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT. Ada juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Suwadji dan anggota Lembaga Kajian Konstitusi MPR Hasanuddin Wahid.
Nurrahman mengatakan, pemerintah memiliki fungsi mendukung kebijakan dan fasilitasi untuk menguatkan dan membangun desa, baik perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya. Dukungan itu diwujudkan lewat penetapan regulasi yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif dalam pembangunan desa.
"Pembangunan di desa seharusnya bisa dilakukan masyarakat untuk kesejahteraan mereka sendiri,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang Suwadji mengatakan bahwa, guna mewujudkan efektivitas pengawasan masyarakat dibutuhkan beberapa langkah. Beberapa diantaranya, seperti pengorganisasian komunitas, melakukan pendidikan kritis masyarakat, diseminasi informasi strategis, advokasi, serta mendorong akuntabilitas publik.
“Ketika masyarakat dilibatkan dalam perencanaan pembangunan maka partisipasi masyarakat dalam pengawasan diharapkan meningkat. Saat itu terjadi, inti UU Desa di mana masyarakat adalah subyek pembangunan akan tercapai,” kata Suwadji.
Kepala Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Muhammad Subkhan mengatakan, desa sangat bersemangat berpartisiapsi dalam setiap kebijakan pembangunan. Hanya saja, menurutnya, masyarakat terkadang tidak selalu langsung memahami kebijakan dan aturan pemerintah pusat.
“Misalnya dalam kebijakan program padat karya tunai, harus minimal 30 persen dari dana desa. Kadang kami di daerah memiliki kesulitan menerapkannya. Lalu, dalam pembentukan badan usaha milik desa, kami pun butuh pendampingan. Itu sebabnya desa tidak bisa dilepas sendirian agar tidak salah langkah,” kata Subkhan.