PRINGSEWU, KOMPAS— Pemerintah-pemerintah daerah diminta memperkuat satuan tugas perlindungan anak. Keberadaan satgas diharapkan membantu pengungkapan kasus dan mencegah kekerasan seksual pada anak yang bermunculan di sejumlah daerah.
Selama ini, perlindungan anak masih dianggap tanggung jawab pemerintah dan kepolisian. Masyarakat masih menganggap hal itu wilayah domestik dan menjadi urusan pribadi. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan.
Di Lampung, AG (18) menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan dua saudara kandungnya. AG yang merupakan anak berkebutuhan khusus tak lagi memiliki ibu, yang meninggal pada 2016.
”Kekerasan seksual terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Di daerah lain masih banyak kasus serupa yang belum terungkap. Karena itu, pemerintah daerah harus terus memperkuat satuan tugas perlindungan anak,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi di sela kunjungan ke Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (28/2/2019). Ia datang menemui AG.
Satuan tugas perlindungan anak di daerah bisa turut mencegah kasus serupa. Sosialisasi pun bisa lebih baik, di antaranya mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan seksual pada anak. Selama ini, kekerasan seksual yang dialami anak melibatkan orang-orang terdekat, baik itu keluarga inti, keluarga jauh, maupun tetangga, hingga penjaga sekolah ataupun asrama.
Rehabilitasi
Di Lampung, kondisi AG membaik. Selain sudah bisa berkomunikasi, korban juga bisa tersenyum dan bernyanyi. Saat ini, korban diasuh bibi dan pamannya dan dalam pendampingan tim psikolog.
Menurut Seto, LPAI siap memfasilitasi rehabilitasi AG. Para pelaku juga perlu direhabilitasi secara intens. Apabila pelaku merasa tidak mampu mengendalikan hasrat seksualnya, mereka dapat dikebiri secara kimiawi. Pelaku berpotensi melakukan kejahatan serupa pada kemudian hari.
Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Tanggamus mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap AG, awal pekan ini. Ketiga pelaku, JM (45)—ayah kandung korban—serta SA (24) dan YF (16)—saudara laki-laki korban—ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan itu dilakukan setahun terakhir.
Saat berkunjung ke Pringsewu menemui AG, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyampaikan keprihatinannya. Ia mengapresiasi masyarakat dan anggota satgas perlindungan anak di Pringsewu yang berani melapor ke polisi.
Menurut sejumlah warga, selama ini keluarga AG cenderung tertutup. Mereka dipantau tim satgas yang akhirnya mengungkap kasus kekerasan seksual sesama keluarga itu.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyatakan, pemkab memastikan korban akan mendapat pendidikan yang layak. Fauzi yang juga Ketua LPA Kabupaten Pringsewu juga telah menugaskan psikolog untuk memantau perkembangan mental korban. (VIO)