Tiga Pengedar Lama Dibekuk di Kaltim, Sitaan Sabu 1,04 Kg
Oleh
Lukas Adi Prasetya
·3 menit baca
SAMARINDA, KOMPAS -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur meringkus tiga pengedar sabu di dua lokasi terpisah di Kota Bontang dan Kutai Timur, dengan total sitaan 1,04 kg sabu. Ketiga pelaku yang berumur sekitar 30 tahun ini, bukan pengedar baru, karena sudah diincar cukup lama.
Dua pelaku, RD dan TF, diringkus di Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan satu lagi HS, ditangkap di Bontang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Raja Haryono, dalam jumpa pers, Jumat (1/3/2019) siang, di Samarinda, mengatakan, pihaknya merespons informasi-informasi dari masyarakat.
RD dan TF, menurut Raja, ditangkap di poros Sangatta-Bontang Km 17, Desa Sangkima, Kutai Timur, Selasa (26/2) lalu. Saat itu keduanya berboncengan motor. Ditemukan tiga paket berisi serbuk putih, yang kemudian dipastikan narkotika jenis sabu.
Tiga paket ini, masing-masing beratnya 515 gram, 465 gram, dan 48,38 gram. Berat totalnya 1.028 gram (1,03 kg). RD dan TF akhirnya mengakui barang itu miliknya. Selain sabu, personel BNNP Kaltim juga menyita uang Rp 592.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
“RD mengaku paket-paket ini didapat dari Bulungan (Kaltara), dan rencananya akan diedarkan di Samarinda. Sabu dari sana (Bulungan), dan daerah Kaltara lainnya, masuk lewat perbatasan Kaltara-Malaysia,” kata Halomoan Tampubolon, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim.Setelah RD dan TF ditangkap, didapat lagi informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Antasari, Bontang Selatan. Tak membuang waktu, jajaran BNNP Kaltim langsung menuju lokasi tersebut.
HS yang terlihat mencurigakan gerak-geriknya, langsung diringkus. Barang bawaan HS pun digeledah, dan didapat 24 bungkus kecil berisi sabu. Setelah ditimbang, beratnya 12,67 gram. HS menyebut barang itu didapat dari seseorang berinisial KA, di Bontang. “KA merupakan salah satu dalam daftar pencarian orang (DPO)” kata Tampubolon.
Total sitaan sabu dari ketiga orang tersebut 1.040,67 gram (1,04 kg). Adapun RD dan TF berbeda komplotan atau tidak berjejaring dengan KA.
Alasan ekonomi selalu dilontarkan pengedar yang tertangkap, sehingga aturan tidak digubris.
“Mereka bukan pemain baru. Pernah ada yang terjerat kasus narkoba, kok. Orang-orang yang pernah tersangkut kasus narkoba, bisa terjerat lagi. Memang begitu. Memerangi narkoba, tidak mudah,” ucapnya.
BNNP memang menggencarkan “perang” terhadap narkoba. Tampubolon mengutarakan, pengedar yang ditangkap dengan barang bukti hanya beberapa gram, tidak dianggap pemain kecil. Jika tak diperangi, pemakin kecil bisa jadi pemain besar.
Peredaran narkoba di Kaltim cukup memprihatinkan. Catatan Kompas, Juli 2018, 8 pelaku diringkus di beberapa lokasi terpisah, yakni Paser, Kutai Kartanegara, dan Samarinda oleh BNNP Kaltim. Disita 20 paket sabu seberat total 147,57 gram sabu, dan tiga pil ekstasi. Adapun pada pertengahan Januari 2019 lalu, jajaran Polda Kaltim menangkap AD (31) saat mengambil paket berisi 1.000 pil ekstasi via jasa pengiriman. AD termasuk pengedar skala besar.
Pegiat sosial di Balikpapan, Lukman, mengatakan, hampir tiap hari pihaknya mendengar dan membaca di media adanya kasus-kasus narkotika yang terungkap. Kondisi ini membuatnya merasa miris, sekaligus khawatir. Dihadang banyak pihak pun, dan setiap waktu, narkoba masih saja susah dibendung.
Hal yang membuatnya semakin cemas, adalah, anak-anak muda menjadi sasaran paling empuk. Dengan demikian generasi masa depan terancam. “Kita semua mesti berani menolak, jika ditawari narkoba meski oleh teman sekalipun. Kita bisa persempit pasar pengedar,” ujar Lukman.