Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap M Maksum (46), tersangka pembacok Tri Setia Bakti, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, di Pasar Keputran, Surabaya, pada Selasa (26/2/2019). Usai membacok, tersangka sempat kabur ke Madura.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap M Maksum (46), tersangka pembacok Tri Setia Bakti, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, di Pasar Keputran, Surabaya, pada Selasa (26/2/2019). Usai membacok, tersangka sempat kabur ke Madura.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran, Minggu (3/3) di Surabaya mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanah Merah, Bangkalan, Madura. “Dia sempat sembunyi di rumahnya di Surabaya, lalu kabur ke rumah temannya di Bangkalan,” ujarnya.
Menurut Sudamiran, identitas tersangka diketahui dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban di tempat kejadian. Selain itu, ada bukti rekaman kamera pengawas yang dipasang di pasar itu.
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut Sudamiran, pembacokan itu dilatarbelakangi sakit hati. Sekitar pukul 20.00, ada dua mobil yang membongkar muat sayur di badan jalan depan Pasar Keputran. Anggota Satpol PP kemudian meminta mereka memindahkan mobil dan menghentikan kegiatan bongkar muat.
Sesuai kesepakatan bersama antara pedagang dan Pemkot Surabaya, kegiatan bongkar muat boleh dilakukan setelah pukul 22.00. Jika ada kegiatan bongkar muat sebelum jadwal, Satpol PP akan menertibkannya karena bisa mengakibatkan kemacetan.
Menurut Maksum, permintaan itu, memicu adu mulut antara dia, adiknya, dan anggota Satpol PP. “Anggota satpol PP meminta KTP dan STNK tapi saya tolak karena mereka bukan polisi. Tiba-tiba ada yang mendorong adik saya. Saya emosi dan membacok salah satu anggota Satpol PP,” ujar Maksum. Korban mengalami luka robek di lengannya sepanjang 15 sentimeter.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, pembacokan tidak akan menyurutkan penertiban rutin di Pasar Keputran. Bahkan, kini pihaknya meminta bantuan keamanan dari TNI dan polisi ketika hendak melakukan patroli di Pasar Keputran. Anggota Satpol PP tidak diperbolehkan membawa senjata
"Aturan itu dibuat untuk kenyamanan bersama antara pedagang, pembeli, dan pengguna jalan. Jika tidak mau mengikuti aturan, nanti rusak kota ini,” ucap Risma.